Lindungi Sungai dari Pencemaran PETI, Polsek Tayan Hulu Tertibkan Dua Unit Mesin di Desa Janjang



Sanggau, Jejakkriminal.net-

Polsek Tayan Hulu terus meningkatkan upaya penanganan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Kali ini, personel Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan, penertiban, serta memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/11/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Desa Mandong mengenai kembali tercemarnya aliran Sungai Sekayu akibat dugaan aktivitas PETI di wilayah perhuluan sungai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.


Sebelum menuju lokasi, personel Polsek Tayan Hulu terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna Mauludi guna memberikan arahan, menentukan cara bertindak (CB), serta memastikan pelaksanaan tugas penertiban berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan keselamatan personel.



Setibanya di lokasi, tepatnya di Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, petugas menemukan dua set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, saat pengecekan berlangsung, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi dan para pekerja tidak ditemukan karena telah meninggalkan lokasi. Hingga pemeriksaan dilakukan, identitas pemilik kedua mesin tersebut belum diketahui.


Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu melakukan tindakan penertiban dengan merusak dua set mesin yang ditemukan agar tidak dapat digunakan kembali untuk mendukung aktivitas PETI. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak kembali mengoperasikan peralatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin. Aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggunaan metode penambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan dapat menyebabkan sedimentasi, perubahan kualitas air, kerusakan ekosistem sungai, serta meningkatkan risiko konflik sosial akibat terganggunya kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.


Persoalan pencemaran tersebut menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Sungai Tayan. Air sungai dilaporkan mengalami penurunan kualitas, berubah keruh, dan diduga tercemar sehingga mengganggu kebutuhan masyarakat untuk mandi dan mencuci, termasuk kegiatan usaha budidaya perikanan milik warga.


Sebelumnya, pada 2 September 2026, Polsek Tayan Hulu juga telah melaksanakan pengecekan terkait dugaan pencemaran limbah aktivitas PETI terhadap aliran sungai di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Kegiatan terbaru ini menunjukkan bahwa kepolisian terus menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama setelah muncul kembali keluhan masyarakat mengenai kondisi air sungai yang dinilai semakin memprihatinkan.


Kapolsek Tayan Hulu Iptu Trisna Mauludi menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus komitmen melindungi lingkungan dari dampak penambangan ilegal. Menurutnya, sungai merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga karena keberadaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.


“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi Sungai Sekayu yang kembali mengalami pencemaran. Karena itu, kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kami mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.


Kapolsek Tayan Hulu juga mengingatkan bahwa pembayaran ganti rugi maupun sanksi adat tidak dapat dijadikan alasan atau dianggap sebagai pengganti kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai adanya pembayaran ganti rugi atau sanksi adat yang diduga dijadikan alasan oleh pekerja maupun pelaku untuk tetap menjalankan aktivitas PETI menjadi perhatian pihak kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut.


“Penyelesaian melalui mekanisme adat maupun pembayaran ganti rugi tidak menghapus ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran melakukan penambangan tanpa izin. Jangan sampai kepentingan sesaat justru mengakibatkan kerusakan sungai dan merugikan banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sumber air tersebut,” tambahnya.


Usai pelaksanaan penertiban, Kapolsek Tayan Hulu juga menyampaikan informasi mengenai kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Mandong dan para kepala wilayah (kawil). Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan hasil pengecekan di lapangan sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan perangkat desa dalam mengawasi potensi aktivitas PETI di wilayah perhuluan Sungai Sekayu.


Polsek Tayan Hulu mengajak seluruh masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas penambangan ilegal.


Kepolisian juga mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan PETI maupun indikasi pencemaran lingkungan, sehingga langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi sumber kehidupan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sanggau. 


(Kaperwil Alantitus C.JI, C.LWI)

Posting Komentar untuk " Lindungi Sungai dari Pencemaran PETI, Polsek Tayan Hulu Tertibkan Dua Unit Mesin di Desa Janjang"


Ads :