Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Tiga anggota kelompok pelaku pengeroyokan brutal yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, berhasil ditangkap.
Keberhasilan penanganan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam sesi konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Senin (2/11/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas.
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Desa Panjalin Kidul, yakni D.M. (34), A.S. (22), dan R.H (20). Sementara itu, enam anggota kelompok lainnya telah diidentifikasi dan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban aksi penyerangan ini adalah Wildan (27), seorang mahasiswa asal Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, insiden pengeroyokan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan Blok Kamis, RT 001/RW 007, Desa Panjalin Kidul.
Peristiwa bermula saat korban sedang berkumpul dengan sekitar 10 temannya. Secara mendadak, sekelompok orang berjumlah kurang lebih 11 orang mendatangi lokasi. Beberapa di antaranya sempat dijumpai dan dikenal oleh korban.
"Tanpa dialog, tersangka D.M langsung mengarahkan dan menabrakkan sepeda motornya ke arah rombongan korban. Usai percekcokan mulut, tersangka Rahmat alias Mamat mengayunkan senjata tajam celurit ke bagian kepala korban," ungkap AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Senin (2/11/2026).
Sabetan celurit tersebut beruntung tidak mengenai sasaran utama karena terhalang rolling door kios, sehingga hanya bagian gagang celurit yang mengenai kepala korban. Melihat kejadian berbahaya tersebut, rekan pelaku berinisial Daus langsung merebut celurit dari tangan Mamat untuk menghentikan aksi serangannya.
Meski begitu, tindak kekerasan terus berlanjut. Pelaku A.S memukul korban menggunakan tangan kosong, sementara D.M melemparkan botol minuman keras berwarna hijau ke arah Wildan. Tidak hanya menyasar Wildan, kelompok tersebut juga menganiaya teman korban bernama Yoga hingga menderita luka memar serta lecet di sekujur tubuh, sebelum akhirnya dipisahkan oleh warga setempat.
Menanggapi laporan penganiayaan tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melacak keberadaan para pelaku, hingga berhasil membekuk tiga tersangka di tempat persembunyian mereka.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, di antaranya satu lembar sweater hitam bertuliskan PRSHP, satu celana panjang kargo motif loreng merek AF Afatur, serta satu unit ponsel iPhone warna putih.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat Pasal 262 KUHPidana tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau keras kepada enam pelaku lainnya yang masih dalam pencarian (DPO) agar segera menyerahkan diri. Kami tidak akan memberi toleransi pada aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban warga Majalengka," tegas AKBP M Aldy Sulaiman.
.png)



Posting Komentar untuk "Polres Majalengka Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan di Sumberjaya, 6 Buron Diminta Menyerahkan Diri"