Jejakkriminal.net - Deli Serdang | YW (27) tak berkutik ketika ditangkap Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Warga Jalan Galang Gang Keluarga Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dibekuk atas kasus pencurian AC dan mesin pompa air
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor Syamsiah Simangunsong mendapat kabar dari Purnawarman Siregar jika outdoor AC merk Sharp yang terletak disamping rumah dekat keponakan pelapor di Jalan Galang Gang Paluta Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, telah raib
Selanjutnya pelapor pergi melihatnya dan ternyata outdoor AC telah hilang. Pelapor memeriksa barang apa saja yang hilang dan mesin pompa air merk Grondfost yang terletak dekat pintu telah hilang juga. Kemudian pelapor melakukan pencarian disekitar rumah tapi tidak menemukan AC dan pompa air. Selanjutnya dibelakang rumah pelapor yang ada tanah kosong menemukan tutup outdoor AC yang dibuang pelaku. Keberatan, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan pengaduan pelapor, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S. Tr. I. K bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Senin (2/11/2026) personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku YW
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Trisno Carlos Sihite SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Raymond David Kartipala Bukit, S. Tr. I. K ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026) siang membenarkan pelaku YW diamankan. (LM)

.png)



Posting Komentar untuk "Polsek Lubuk Pakam Polresta DS Tangkap Pencuri AC dan Mesin Pompa Air"