Pasaman, jejakkriminal.net -
Menurut keterangan warga Dua Koto yang enggan disebutkan namanya, kedua alat berat tersebut diduga digunakan oleh oknum untuk melakukan aktivitas (Peti) atau Pertambangan Emas Tampa Izin, di daerah Kecamatan Dua Koto, Kenagarian Simpang Tonang Sinabuan Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (6/7/2024).
Pertambangan Emas Tanpa Izin dengan menggunakan alat berat berupa excavator tersebut sudah termasuk perusakan lingkungan hidup di permukiman masyarakat sekitar dan menyebabkan air sungai pun menjadi keruh.
Akibat aktivitas tersebut, dengan menggunakan alat berat berupa excavator dapat menimbulkan dampak negatif dikemudian hari seperti longsor atau pun banjir bandang di permukiman masyarakat itu sendiri, akibat keserakahan tangan manusia itu sendiri.
Diharap kan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjutinya atau menghentikan aktivitas tersebut, karna aktivitas Peti ini telah malanggar UU Minerba Nomor 03/2021 Penambang Emas Tampa Izin (Peti) dihukum penjara 10 tahun denda 100 Miliar, ikut serta dihukum pembeli emas dan pemilik lahan dan pekerjanya.
(Dn)