Putra Irawan Rambe,S.P.i, PJ.Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal |
Camat Natal Diduga Berpihak Pada Paslon Bupati, Bawaslu Madina Diminta Bertindak dan Jangan "Tidur"
Mandailing Natal | jejakkriminal.online
Seiring dengan Viralnya Berita mengenai Camat Natal Mulia Gading yang dikabarkan telah mengarahkan para Kepala Desa/Lurah di seluruh Wilayah Kerjanya untuk memihak dan mengampanyekan serta memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Sebagaimana viralnya berita itu telah beredar di sejumlah Media Massa maupun di sejumlah Media Sosial, hal itu sungguh telah memilukan hari Rakyat Mandailing Natal karena si Camat beserta sejumlah Kepala Desa itu telah diduga merusak tatanan Demokrasi di Negara Hukum yang kita cintai ini.
Demikian diungkapkan PJ.Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Putra Irawan Rambe,S.P.i kepada awak Media, selasa (29/10/2024).
Dikatakannya, bahkan berita itu menyebutkan bahwa Camat Natal Mulia Gading juga diduga telah melakukan rapat terselubung bersama para Kepala Desa dan Lurah untuk menyampaikan Instruksi dan Arahan untuk memberikan dukungan dan agar memenangkan salah satu Calon Bupati Mandailing Natal, tentu hal itu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan berpotensi sebagai tindak pidana pemilu/pemilihan.
Eks Aktivis Proklamator Universitas Bung Hatta Padang ini meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dan Panwaslu Kecamatan Natal agar menindaklanjuti berita yang menyakitkan hati masyarakat Mandailing Natal itu, dengan melakukan Penggalian informasi secara mendalam serta melakukan Pengawasan secara melekat terhadap Camat Natal dan para Kepala Desa/Lurah yang diduga telah melakukan Pelanggaran terhadap aturan Pemilihan dan Netralitas PNS, ASN, maupun Perangkat Desa.
"Meminta kepada Bawaslu Mandailing Natal beserta Jajarannya agar jangan "tidur" dan pura-pura tidak tahu, lakukan pendalaman atas beredarnya berita dugaan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Camat Natal bersama sejumlah Kepala Desa/Lurahnya yang berpotensi merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati Mandailing Natal, yang notabenenya melanggar aturan", pungkas Putra Irawan Rambe.
Ditegaskannya, bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Pemerintah Desa apabila melakukan tindakan pemberian dukungan serta memihak untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, jelas tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran pemilihan yang harus disikapi oleh Pengawas Pemilu secara tegas, dan harus segera dilakukan proses sebagaimana mestinya, "Sebut Ketua Taruna Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal itu".
Lebih rinci dikatakan Putra Irawan Rambe, bahwa dugaan kegiatan keberpihakan yang dikabarkan telah dilakukan oleh Camat Natal beserta sejumlah Kepala Desa/Lurah terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati itu, jelas telah melanggar sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, "Ucapnya". (JK-276)