Maraknya Pertambangan Emas Ilegal di Kotanopan: Keseriusan Polres Madina Dipertanyakan


Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal disinyalir akibat kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan Penegak Hukum, sehingga terkesan aktivitas tersebut seringkali dipandang sebelah mata yang akhirnya mengakibatkan kepada pengrusakan lingkungan serta ekosistem sungai.

Meski pemerintah setempat dan Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) sudah melarang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, namun para oknum tetap saja melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan leluasa tanpa ada rasa takut, bahkan selain menggunakan mesin dompeng, mereka juga terang-terangan melakukan pertambangan menggunakan alat berat (ekscavator), diduga demi memuluskan kinerja para oknum, mereka melibatkan masyarakat setempat di wilayah tambang tersebut.

Diketahui, untuk mengurus perizinan terkait tambang rakyat pun masih sulit didapatkan akibat diduga belum optimalnya komitmen Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai izin dalam melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sementara pantauan dilapangan, sejauh ini aktivitas PETI yang beroperasi di Kotanopan bermacam cara, ada yang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin dompeng, dan tidak sedikit aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menggunakan alat berat semacam Excavator.

Aktivitas ini justru merugikan negara, khususnya Kabupaten Mandailing Natal sebab, disamping menimbulkan kerusakan pada ekosistem sungai, kegiatan ilegal tersebut pun dinilai tidak mengindahkan berbagai macam aspek seperti, Lingkungan, kesehatan, keamanan dan keselamatan.

Selain itu juga aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak menunjang PAD peningkatan Madina akibat tidak adanya pelaku tambang yang membayar pajak dan royalti kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Hal ini dinilai akibat dari kurangnya ketegasan dalam pengawasan pihak berwenang disertai dengan minimnya fasilitas perizinan mengakibatkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan sepertinya tidak terhapuskan, ditambah lagi pada saat ini akibat dari sulitnya ekonomi membuat masyarakat Madina banyak yang menggantungkan harapannya dari aktivitas yang berbau ilegal tersebut demi untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.

Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana.

Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan  pencegahan dan penindakan dengan tegas oleh pihak yang berwenang.

Untuk itu, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar Instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa tercapai sepenuhnya.

Disamping itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari stakeholders untuk mengatasi masalah PETI. Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan Tambang Ilegal tersebut.

Tapi sangat disayangkan, berdasarkan pantauan langsung oleh awak media, sampai saat ini Pemerintah Daerah pun sama sekali belum dapat memberikan titik koordinat sebenarnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan belum dapat menetapkan dan memastikan tentang izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Mandailing Natal, meskipun beberapa tahun silam Ketua Assosiasi Pertambangan Republik Indonesa (ASPRI) Kabupaten Mandailing Natal 'Onggara Lubis' pernah mendatangkan Kementerian Pertambangan RI berkunjung ke Mandailing Natal sekaligus membahas tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi wilayah Izin Pertambangan Rakyat.(MJ)

Posting Komentar untuk "Maraknya Pertambangan Emas Ilegal di Kotanopan: Keseriusan Polres Madina Dipertanyakan"

Ads :