Bima, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima ,Polda NTB berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Empat pria itu diamankan pada Senin 10 Maret 2025,sekitar pukul 13.00. Wita. Adapun keempat pria itu,masing masing berinisial SS (L/ 41) dan AA (L/14) keduanya merupakan anak dan bapak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Kemudian AD (L/34) warga Desa Naru, Kecamatan Woha dan AJ (L/42) warga Desa Keli Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Keempat budak narkoba ini ditangkap di tempat berbeda . SS dan AA ditangkap di kediamannya desa Tambe , Kecamatan Bolo. Sedangkan AD dan AJ ditangkap kediamannya ,di Desa Naru, Kecamatan Woha,tepatnya di Rumah salah satu terduga berinisial AD.
AD dan AJ diringkus setelah SS dan AA mengakui kalau Barang haram itu didapatkannya dari AD.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba Iptu Ferdiansyah SH, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan ke empat terduga pelaku pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu.
Kami telah mengamankan empat orang , terduga pelaku,2 diantaranya anak dan bapak . Selain keempat terduga pelaku, pihak kami juga mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba. Hal ini sesuai dengan amanat UU RI No. 35 tahun 2009, ungkapnya.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa, terciumnya peredaran gelap narkoba ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima bersama Anggotanya bergerak menuju TKP. Setibanya di TKP langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi,untuk mencocokkan dengan informasi yang diterima . Kemudian petugas segera mengambil tindakan hukum ,dengan cara menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Penggeledahan tersebut ikut di saksikan oleh Warga sekitar. Dan dari saku celana AA petugas menemukan 8 poket plastik bening berisi kristal putih,yang diduga narkotika jenis shabu siap edar ,seberat 2,10 gram . Berikut barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
BB yang diamankan petugas dari saku celana AA merupakan milik bapaknya SS. Menurut pengakuan AA barang tersebut disimpan di sakunya atas perintah Bapaknya.
Untuk mencari tau dari mana asal barang haram itu,petugas mengintrogasi SS . Dan mengaku, kalau barang itu dibeli dari AD ,warga Desa Naru, Kecamatan Woha. Tanpa membuang waktu, anggota Satresnarkoba bergegas menuju TKP ke dua,yaitu di Desa Naru, Kecamatan Woha.
Sesampainya di TKP petugas melihat AD dan AJ, yang saat itu sedang duduk di depan rumah AD . Kemudian petugas melakukan penggeledahan yang di saksikan Sekertaris Desa setempat. Petugas kembali menemukan 7 poket narkoba yang diduga jenis Shabu.
Untuk mengelabui petugas , barang haram itu di simpan di dalam bungkusan Rokok yang sengaja dibuang oleh AD.
Setelah dilakukan interogasi ,AD mengakui bahwa barang terlarang itu didapatkan nya dari seseorang di Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Lagi-lagi petugas bergegas menuju TKP ke tiga. Tiba di TKP petugas kembali melakukan penggeledahan dan tidak di temukan adanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dan kebetulan orang yang disebutkan namanya oleh AD sedang tidak berada di tempat.
Kami akan usut tuntas siapapun yang menjadi pemasok barang terlarang ini . Karena yang bersangkutan sudah kami kantongi identitasnya . Dan kami akan terus mengejarnya, sampai kapanpun dan dimanapun dia berada. Tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,saat ini para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti,telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, tutupnya.
(M.Hasbi)



.png)
Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Bima Ringkus Empat Terduga Pengedar dan Pemasok Narkoba "