Kades Desa Mudo Lakukan Pembiaran Terhadap PETI Milik 'Maris Cs' yang Menjamur di Desanya


 



Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin seakan problem yang tak pernah usai dan tanpa solusi. Ketidak tegasan pihak eksekutif (Pemkab Merangin ) dan Yudikatif (Polres Merangin ) dalam melakukan penindakan ditengarai menjadi pemicu utama makin merajalelanya aktivitas “bisnis haram PETI” tersebut.


Seperti yang terjadi di Desa Mudo Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi ini, terpantau ada beberapa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin jenis lanting milik warga setempat.


Berdasarkan pantauan media ini dilapangan mendapati jika beberapa aktivitas PETI lanting tersebut milik Maris, Atong, Suhot, Hudri, Taupik, Aspani, Agus dan Bulyamin.


" Ya bang, itu PETI yang berada di sungai di Desa Mudo tu l punya Maris, Atong, Suhot, Hudri, Taupik, Aspani, Agus dan Bulyamin bang, sudah lama mereka kerja bang,'demikian kata salah satu warga setempat yang namanya enggan di tulis namanya (17/4/25).


Warga lainnya menjelaskan, sorotan terkait PETI di Desa Mudo tersebut seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang. Padahal menurutnya, aktivitas illegal PETI di wilayahnya ini tak kalah berbahaya. Pasalnya, PETI tersebut rawan longsor yang berpotensi merusak alam dan mengundang bencana lebih parah, ditambah dengan merajalelanya aktivitas Dompeng  dan pengunaan bahan kimia beracuan dan berbahaya (B3) seperti mercury.


"Ya kalau bisa aparat berwenang jangan terkesan tebang pilih dalam menertibkan PETI dan melakukan diskriminasi antara PETI yang menggunakan alat berat excavator seperti di Desa Sungai Kapas in, Namanya PETI dengan cara apapun tetap dicap illegal dan perbuatan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres melakukan penertiban ke wilayah PETI Desa Mudo ini,” demikian pungkasnya 


Besar kemungkinan, jika dibiarkan sumber daya alam akan habis terjual demi kepentingan pribadi.


Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 milyar.


Selain itu, berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Kegiatan PETI juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.


( Team/*

Posting Komentar untuk "Kades Desa Mudo Lakukan Pembiaran Terhadap PETI Milik 'Maris Cs' yang Menjamur di Desanya "