"Pengeroyokan Jurnalis NoverliusMan Zega di Batam: Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers"


 BATAM,JEJAK KRIMINAL NET

"Batam, 29 April 2025"— Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis "NoverliusMan Zega", yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWOD Kepri. Insiden terjadi saat korban meliput aktivitas di lahan Teluk Bakau, Nongsa, Batam, pada Rabu, 9 April 2025. Laporan telah diajukan ke Polda Kepulauan Riau dengan nomor LP/B/27/2025/SPKT.


Namun, penanganan kasus ini menuai pertanyaan serius. Pasalnya, laporan tersebut hanya mencantumkan "Pasal 351 KUHP" tentang penganiayaan, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok orang, yang semestinya dijerat dengan "Pasal 170 KUHP" tentang pengeroyokan.


 “Rekan kami jelas-jelas dikeroyok oleh beberapa orang. Mengapa hanya dikenakan Pasal 351? Ini bukan sekadar penganiayaan biasa,”_ tegas rekan-rekan jurnalis yang turut mendampingi korban.


(Pasal 170 KUHP) menyatakan bahwa:

"Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan ini."


 "Desakan kepada Aparat Penegak Hukum"

Kami mendesak pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan instansi terkait, untuk:


- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

- Menindak tegas pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku.

- Menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.



Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik demi kepentingan publik.


“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” 


Ancaman hukuman dapat meningkat hingga 12 tahun penjara jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.


Korban telah menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara di ruang Riksa subdit  3 Ditreskrimun Polda Kepri pada Rabu, 23 April 2025, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada hari yang sama.


Ketua DPD (PWOD)Kepri, "Dedek Wayudi C.ps", menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini:


“Kami mendesak kapolda Kepri irjen pol,Asep untuk memberikan atensi serius terhadap kasus pengeroyokan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis.”


Ketua Umum PWOD, (Ferry Rusdiono), juga menambahkan:


“Tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada perkembangan signifikan.”


Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”_


(PWOD) menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.


Kami mendesak aparat penegak hukum untuk:


1. Segera mengubah pasal yang dikenakan dari Pasal 351 KUHP ke Pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta pengeroyokan.

2. Melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap pelaku pengeroyokan.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.


Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi pers untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

*Ndo*

Posting Komentar untuk ""Pengeroyokan Jurnalis NoverliusMan Zega di Batam: Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers""

Ads :