"Tambang pasir Ilegal di Sambau Nongsa Semakin Terang-Terangan: Diduga Disokong Oknum Kuat"


 Jejak kriminal net

Batam, 18 April 2025 – Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan visual terbaru yang diperoleh tim "Jejak Kriminal Net", terlihat jelas adanya aktivitas penambang pasir diduga secara ilegal dengan Lory-Lory pengangkut pasir, tepatnya di Jl. Hang Jebat, Sambau, Nongsa.


Foto yang diambil pada *Selasa, 18 April 2025, pukul 16:10 WIB* menunjukkan keberadaan alat berat dan aktivitas pengisian pasir mengunakan sekop ke dalam Lory, memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan.


 Bukti Lapangan Menguat

Kegiatan penambang pasir diduga ilegal dilakukan secara terang-terangan, tanpa papan proyek atau dokumen izin yang terpampang. Lokasi yang notabene dekat dengan kawasan hijau dan pemukiman warga menimbulkan dampak serius terhadap:

- "Kerusakan lingkungan"

- "Polusi udara dan debu tanah"

- "Jalan rusak akibat lalu-lalang truk"

- "Potensi longsor dan gangguan drainase"


Gangguan pada resapan air

- Potensi bencana ekologis di kemudian hari

Selain itu, aktivitas ini melanggar peraturan:

 = UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

= UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

= Ancaman pidana "hingga 10 tahun penjara" dan denda "miliaran rupiah"

"segera turun tangan untuk menyegel lokasi, menyita alat berat, dan mengusut tuntas aktor-aktor di balik aktivitas ilegal ini.

Tim media akan terus melakukan investigasi lanjutan dan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk dugaan backing aparat atau pengusaha lokal. Kami juga akan melakukan konfirmasi ke pihak pemerintah daerah dan penegak hukum dalam waktu dekat.

Warga sekitar yang ditemui di lokasi menyebut aktivitas berlangsung hampir setiap hari hingga malam hari. Pasir yang diangkut diduga untuk di jual di beberapa titik yang tersebar di kota batam.

“Truk roda enam (6)masuk terus tiap pagi sampai sore, bawa pasir. Kami heran, ini kan hutan lindung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Legalitas Dipertanyakan

Lokasi yang diduga berada dalam kawasan *resapan air dan hutan lindung* ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap:

- *UU No. 3 Tahun 2020* tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

- *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- *UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan

Jika terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lingkungan (UKL-UPL), maka pelaku bisa dikenai hukuman "penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah".

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat mendesak aparat untuk segera:

- "Menutup dan menyegel lokasi tambang"

- "Mengusut pemilik lahan, operator alat berat, dan jaringan distribusi tanah"

"Menindak tegas oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini"

Kepada instansi:

 "Ditreskrimsus Polda Kepri"

"Dinas Lingkungan Hidup"

"BP Batam"

"Kejaksaan Negeri Batam"

"DPRD Komisi III Kota Batam"

"diminta untuk turun ke lokasi dan tidak membiarkan kerusakan lingkungan semakin meluas"

Tim "Jejak Kriminal Net" akan terus menginvestigasi dan menyusuri semua pihak yang terlibat, serta melakukan konfirmasi ke instansi terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Posting Komentar untuk " "Tambang pasir Ilegal di Sambau Nongsa Semakin Terang-Terangan: Diduga Disokong Oknum Kuat""

Ads :