Warga Desa Buburan : Hentikan Pembabatan Areal Mangrove dan Batalkan Suratnya
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Sejumlah warga Desa Buburan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dihebohkan dengan diketahui adanya "Pembabatan" Areal Mangrove yang terletak dalam Wilayah Ulayat Desa Buburan.
Hal itu diceritakan salah seorang warga kepada Awak Media ini, usai masyarakat Desa Buburan menginvestigasi atas kebenaran informasi "Pembabatan" Lahan Bakau tersebut, Jum'at (16/5/2025).
Dijelaskan Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu, bahwa hasil investigasi masyarakat, ternyata benar telah terjadi "Pembabatan" Areal Mangrove di Desa Buburan yang diduga telah dilakukan oleh SN salah seorang warga Mandailing Natal.
Sejumlah masyarakat Desa Buburan yang saat itu merasa tidak Terima dengan adanya "Pembabatan" Hutan Bakau di Desanya, akhirnya warga Desa bersama-sama melakukan rapat di Balai Desa Buburan dengan meminta kehadiran seluruh unsur Pemerintahan Desa Buburan pada hari Jum'at itu juga.
Meskipun rapat khusus pembahasan dugaan "Pembabatan" Areal Mangrove oleh SN itu tidak dihadiri oleh Kepala Desa Buburan dengan alasan sedang berada di Ibukota Kecamatan Natal, namun rapat tetap berlangsung.
Dijelaskan warga, bahwa dari rapat tersebut terkuaklah bahwa SN terkabar mengantongi Surat jual beli tanah yang di dalamnya termasuk areal mangrove tersebut, namun keabsahannya sangat diragukan masyarakat, bahkan forum rapat masyarakat Desa Buburan tersebut meminta agar Kepala Desa Buburan segera membatalkan Surat yang menjadi alas hak SN untuk melakukan "Pembabatan" Areal Mangrove Desa Buburan tersebut.
Dalam rapat tersebut, papar Narasumber, masyarakat beranggapan bahwa Areal Mangrove sangat penting untuk dijaga dan diselamatkan selain dari areal tersebut merupakan Wilayah Ulayat Desa Buburan, Mangrove juga merupakan Habitat yang dilindungi oleh Negara ini, bahkan menurut masyarakat bahwa Surat yang dipegang SN itu sangat patut untuk diragukan keabsahannya dan layak untuk dikoreksi kembali.
Masyarakat berharap agar SN menghentikan kegiatannya yang diduga telah melakukan "Perusakan" dan "Pembabatan" Habitat Bakau di Desa Buburan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Areal Mangrove merupakan habitat dan ekosistem yang dilindungi oleh Negara ini, dan bagi siapa saja dilarang melakukan perusakan terhadapnya, bahkan telah diatur sejumlah sanksinya, termasuk sanksi pidananya, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, jo Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008. (Martua)



.png)
Posting Komentar untuk "Warga Desa Buburan : Hentikan Pembabatan Areal Mangrove dan Batalkan Suratnya"