Nias Barat -jejak kriminal online
Kejaksaan negeri gunung Sitoli (Kejari) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi dana desa (DD) desa Balowondate kecamatan sirombu kabupaten Nias barat Selasa (3/6/2025)
Kedua tersangka yang di tahan oleh Kejari Gunung Sitoli yakni FW selaku kepala desa (kades) dan SWS selaku Bendahara Desa
Mereka di tahan terkait pengelolaan keuangan dana desa (DD) TA 2023 pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) pengadaan perahu Fiberglass, perencanaan desa dan BOX pemecah ombak
Dari hasil pemeriksaan sementara di temukan penyimpangan yang dilakukan para tersangka di mana kegiatan itu belum di kerjakan (fiktif)dan uang sudah di realisasikan ", ungkap kasi Intel Kejari Gunung Sitoli usai para tersangka di tahan
Total kerugian keuangan negara dari hitungan sementara Rp 310.juta
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa wsw telah mengirimkan uang sebesar rp.70 juta dengan rincian melalui transfer Brimo ke Akun OVO tersangka FW Rp,30 juta dan secara tunai Rp 40 juta , uang itu di gunakan FW untuk bermain judi dan kebutuhan pribadinya ",sebut FW
Sedangkan tersangka wsw telah menggunakan Rp 30 juta untuk bermain judi , jadi berdasarkan hukum dan alat bukti yang cukup kita menetapkan mereka sebagai tersangka pada hari ini dan kita melakukan penahanan", ujar kasi Intel Kejari Gunung Sitoli.
Penulis: firman jaya waruwu



.png)
Posting Komentar untuk "Kades dan Bendahara Desa Balowondate Di Tahan Kejari Gunung Sitoli "