Sanggau, jejakkriminal.net-
Kejaksaan Negeri Sanggau pada Jumat, 13 Juni 2025, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penyerahan dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam perkara ini adalah Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Sebemban. Ia diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana desa selama kurun waktu tiga tahun, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.128.220.350,95 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah sembilan puluh lima sen), berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen keuangan, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan. Proses tahap II telah selesai dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan desa.
Kejaksaan Negeri Sanggau berkomitmen memastikan dana desa digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparatur desa. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Kaperwil Alantitus)




.png)
Posting Komentar untuk "Kaur Keuangan Desa Sebemban Diduga Korupsi Dana Desa"