Kampar, Riau 9 Juni 2025 – Seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial *ER*, melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli kambing ke *Polres Kampar* ,Riau. Namun, laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Korban mengaku kecewa karena laporan yang didampingi oleh tim dari *Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI)* tersebut seperti diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar.
*Laporan Disertai SP2HP, Tapi Tak Ada Progres Nyata*
Laporan dugaan penipuan ini ditujukan kepada seorang pria berinisial *RK*, warga Kota Payakumbuh yang kini tinggal di Ujung Batu, Rokan Hulu. Kasusnya bermula dari kerja sama jual beli kambing, namun diduga kuat berakhir pada tindak penipuan dan penggelapan.
ER sudah menerima **Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)* dari penyidik dengan Nomor *B/1014/IV/2025/Reskrim*, tertanggal 30 April 2025. Namun, surat itu hanya bersifat administratif tanpa progres nyata di lapangan.
*Lidik Krimsus RI Minta Kapolres Evaluasi Penyidik*
Ossie menyoroti kinerja *Satreskrim Unit I* Polres Kampar yang dinilai lamban dan tidak profesional. Ia meminta langsung kepada *Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM* untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
*Sindiran: "No Viral, No Justice"?*
Dalam pernyataan resminya, Lidik Krimsus RI juga menyentil budaya penegakan hukum yang dinilai selektif dan hanya bereaksi setelah viral di media sosial. Ossie mengingatkan agar Polres Kampar mematuhi arahan *Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo*
*Akan Dibawa ke Tingkat Nasional*
Lidik Krimsus RI memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, mereka akan membawa persoalan ini ke *Kapolri, Komnas HAM* dan *Komisi III DPR RI*.
Red/tim



.png)
Posting Komentar untuk "Laporan Penipuan Jual Beli Kambing Mandek di Polres Kampar, Lidik Krimsus RI Soroti Kinerja Penyidik "