Pengepul Rokok Ilegal di Randu Barat Surabaya Semakin Terang-terangan

 

Surabaya - Maraknya penjualan dan beredarnya rokok ilegal atau tanpa bea dan cukai semakin terang-terangan di Surabaya.


Pasalnya, toko kelontong bertuliskan Al-Dhiffour Madura tepatnya berada di Jalan Randu Barat Surabaya menjual atau mengepul rokok ilegal tanpa dilengkapi bea dan cukai.


Yang lebih anehnya, toko kelontong Madura tersebut menjual tanpa adanya hambatan serta tanpa adanya rasa takut dari pihak manapun dan entah dari mana toko kelontong mendapatkan rokok ilegal sehingga bisa sampai ke Surabaya.


Undang-undang yang mengatur mengenai peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur tentang barang-barang yang dikenakan cukai, termasuk hasil tembakau seperti rokok.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Posting Komentar untuk "Pengepul Rokok Ilegal di Randu Barat Surabaya Semakin Terang-terangan"

Ads :