Jejak Kriminal Net-
Aneh,pelaku penganiayaan anak di bawah umur tidak ditahan cuma bayar denda 5jt rupiah oleh pengadilan negeri kayu agung OKI
Hasil putusan sidang yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri kayu agung senin 30 Juni 2025 dianggap tidak sesuai oleh nenek korban
Pelaku cuma dituntut 2 bulan kurungan atau membayar denda 2 jt rupiah.
Berdasarkan putusan hakim tersebut yang membuat nenek korban syok mendengarnya.
Mar,nenek korban keberatan dan merasa janggal dan aneh atas putusan itu
Menurut pasal 80 Jo 76 C undang undang RI pelaku diancam hukuman 3 tahun 6 bulan denda 72 jt rupiah
Diduga hasil putusan pengadilan negeri kayu agung ini tidak berdasarkan pasal tersebut,
Toni saksi kunci saat di konfirmasi menuturkan ke media ini,sangat tidak masuk akal hasil putusan tersebut
Guntoro selaku hakim ketua saat dikonfirmasi oleh lembaga LIPER RI
Mengatakan alasan nya memutuskan hukum atau membayar denda 2 jt rupiah itu berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak polres Ogan Ilir
Beliau juga mengatakan bahwa undang undang suatu saat akan berubah
Karna penjara penuh,tuturnya
Guntoro mengatakan silahkan koordinasi ke jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut,
Pihak korban akan melakukan banding ke pengadilan negeri kayu agung dalam waktu dekat ini
By pimpet
Pewarta, Haryono


.png)
Posting Komentar untuk "Putusan Yang Di Anggap Tidak Sesuai Oleh Nenek Korban Dalam Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur."