Putusan Yang Di Anggap Tidak Sesuai Oleh Nenek Korban Dalam Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur.

Jejak Kriminal Net-
Aneh,pelaku penganiayaan anak di bawah umur tidak ditahan cuma bayar denda 5jt rupiah oleh pengadilan negeri kayu agung OKI 
Hasil putusan sidang yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri kayu agung senin 30 Juni 2025 dianggap tidak sesuai oleh nenek korban

Pelaku cuma dituntut 2 bulan kurungan atau membayar denda 2 jt rupiah.
Berdasarkan putusan hakim tersebut yang membuat nenek korban syok mendengarnya.

Mar,nenek korban keberatan dan merasa janggal dan aneh atas putusan itu 

Menurut pasal 80 Jo 76 C undang undang RI pelaku diancam hukuman 3 tahun 6 bulan denda 72 jt rupiah
Diduga hasil putusan pengadilan negeri kayu agung ini tidak berdasarkan pasal tersebut,
Toni saksi kunci saat di konfirmasi menuturkan ke media ini,sangat tidak masuk akal hasil putusan tersebut 

Guntoro selaku hakim ketua saat dikonfirmasi oleh lembaga LIPER RI 
Mengatakan alasan nya memutuskan hukum atau membayar denda 2 jt rupiah itu berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak polres Ogan Ilir 
Beliau juga mengatakan bahwa undang undang suatu saat akan berubah 
Karna penjara penuh,tuturnya 

Guntoro mengatakan silahkan koordinasi ke jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut,
Pihak korban akan melakukan banding ke pengadilan negeri kayu agung dalam waktu dekat ini

By pimpet

Pewarta, Haryono

Posting Komentar untuk "Putusan Yang Di Anggap Tidak Sesuai Oleh Nenek Korban Dalam Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur."

Ads :