Sudarmaji Gugat PT.Palmaris Raya, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Lapangan



Sudarmaji Gugat PT.Palmaris Raya, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Lapangan


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal gelar sidang lapangan Perkara Nomor  : 02/Pdt.G/2025/PN.Mdl dengan agenda cek lokasi sengketa lahan antara pihak PT. Palmaris Raya sebagai Tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya, dan Sudarmaji selaku Penggugat  yang juga hadir diwakili kuasa hukumnya, serta turut dihadiri Kepala Desa Batahan I,P Muhammad Angin Bugis Lubis,S Pd, dan sejumlah saksi, pada Senin (16/06/25). 


Sidang lapangan yang dimulai sejak Pukul 14.30 Wib ini, dibuka resmi dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Alfath Satriya,S.H, serta didampingi dua orang Hakim anggota dan satu orang Panitra Pengganti. 


Dalam sidang lapangan yang bersifat terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh pihak Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nadional  ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal. 


Saat sidang berlangsung, Sebelum dilakukan pengecekan lokasi, Kuasa Hukum Penggugat (Sudarmaji) Ali Sumurung,S.H, C. L.A sempat mempertanyakan kapasitas kehadiran Personil ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal. 


"Izin Majelis, atas dasar apa personil ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal hadir dalam sidang lapangkan ini?, dan mengingat gugatan yang kami ajukan terhadap tergugat PT. Palmaris Raya karena tak memiliki izin usaha perkebunannya maupun Sertifikat HGU pada lahan dipersengketakan", ucap Ali Sumurung kepada Hakim. 


Majelis Hakim menjelaskan, "bahwa kehadiran personil ATR / PBN Kabupaten Mandailing Natal ini merupakan atas permohonan tergugat (PT.Palmaris Raya)", jelas Hakim. 



Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum PT.Palmaris Raya juga menjelaskan, bahwa lahan yang di sengketakan itu berada dalam izin lokasi serta izin usaha Perkebunan PT. Palmaris Raya sejak Tahun 2006.


Setelah melakukan cek lokasi sengketa di lapangan, selanjutnya Ketua Majelis hakim menutup sidang dan menetapkan rencana  sidang lanjutan, dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi pada hari Selasa Tanggal 8 Juli 2025 mendatang, yang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negri Mandailing Natal. 


Sementara itu, A. A. Saragih yang Personil ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal yang ditanyai Wartawan terkait legalitas perijinan yang dimiliki oleh pihak PT. Palmaris Raya atas lahan yang disengketakan Sudarmaji, saat itu mengatakan, "Cek saja di Aplikasi ATR/BPN RI, disana terlihat jelas. 


"Cek saja di Aplikasi ATR/BPN RI, disana terlihat jelas", ucap A.A.Saragih menjawab pertanyaan Wartawan yang terkesan hanya sebatas kilahnya saja sambil menaiki mobilnya. 


Ditempat terpisah, Sudarmaji selaku Penggugat, melalui Kuasa Hukumnya, Ali Sumurung,S.H,  C.L.A, kepada Wartawan mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh terhadap PT.Palmaris Raya yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini, pasalnya perusahaan yang diduga tidak pernah memiliki dan mengantongi Sertifikat HGU ini, mereka telah mengklaim lahan milik masyarakat sebagai areal perkebunannya secara sepihak, dan hal itu terungkap saat pelaksanaan sidang lapangan tadi, "ucap Ali Sumurung".


Bahkan, kata Kuasa Hukum Penggugat itu, dalam persidangan tadi, pihak PT. Palmaris Raya  malah menunjukan lahan yang melebihi dari lahan yang ditunjukkan oleh pihaknya, serta pihak tergugat telah ngeyel dan nyasar hingga ke lokasi rumah milik warga lainnya, yaitu Sumarni (61 tahun), akibatnya Ibu Sumarni jadi Shok dan bingung karena Pertapakan Rumahnya ikut diukur-ukur oleh pihak yang melakukan sidang lapangan tadi. 


"Kami sangat kaget melihat pihak PT. Palmaris Raya yang terkesan aneh bin ajaib karena terkesan ngelantur bahkan ngeyel saat menjelaskan lokasi lahan yang kami gugat itu", ungkap Ali Sumurung. 


Sementara itu, kata Ali Sumurung, lahan yang digugat oleh kliennya itu sangat jelas dan terang, termasuk dengan mengenai batas-batasnya yang dikelilingi lahan masyarakat yang surat alas haknya setingkat desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Batahan I sesuai Peta Hak Pengelolaan Lahan dari Transimigrasi, yang diketahui oleh Kepala Desa Batahan I. 


Dari pelaksanaan sidang lapangan hari ini, diharapkan kepada majelis hakim agar kiranya dapat mempertimbangkan semua fakta-fakta dan keterangan yang nampak, kami yakin yang mulia akan bertindak tegas dan bijaksana dalam menetapkan keputusan gugatan ini nantinya, "tutur Ali".


Untuk diketahui, bahwa sidang lapangan atau dikenal juga dengan Pemeriksaan setempat (descente) merupakan proses persidangan yang dilakukan oleh Hakim diluar gedung Pengadilan, yaitu di lokasi objek sengketa dengan tujuan agar hakim melihat langsung kondisi objek sengketa, memastikan batas-batas  dan luasnya, serta mencocokkan bukti yang ada di persidangan dengan kondisi di lapangan. Serta bertujuan membantu hakim guna memastikan luas, letak dan batas-batas objek sengketa seperti tanah atau bangunan. Mencocokkan dan membandingkan bukti tertulis yang diajukan di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan. (Martua) 

Posting Komentar untuk "Sudarmaji Gugat PT.Palmaris Raya, PN Mandailing Natal Gelar Sidang Lapangan"

Ads :