Jejak Kriminal Net-
PALI-
Unit Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus pencurian. Seorang pria berinisial N.H. (31) diamankan usai terbukti melakukan pencurian telepon genggam milik seorang warga.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ahmad Sarbeni yang kehilangan ponsel miliknya pada Senin malam, 10 Februari 2025. Korban kehilangan ponsel saat sedang menggunakan sepeda listrik di sekitar pinggiran Sungai Lematang.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang di bawah komando IPDA Suryadinata melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka N.H. di rumahnya. Barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y03 berhasil diamankan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyampaikan apresiasi kepada jajaran atas kesigapan dalam mengungkap kasus ini.
(HR)


.png)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian Telepon Genggam"