Izin Galian C Di Desa Bandar Hapinis Dipertanyakan, APH Jangan Tutup Mata

Tambang Galian C diduga Bodong di Lokasi Pulo Goya, Desa Bandar Hapinis, Kec. Muara Batang Toru, Tapsel

Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net-

Izin Galian C yang berlokasi di Pulo Goya Sungai Batang Toru, Desa Bandar Hapinis Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara ada Papan Merek Galian  Golongan C : CV. BRONJONG INDAH UTAMA, dan Alat Berat terus beroperasi, Saat Sejumlah Wartawan melakukan Monitoring di Lokasi Galian C tersebut Alat berat merek HITACHI sedang diperbaiki. Namun Papan Merek Izin Galian C  sudah Mati, namun papan merek masih terus ditempel alias” Bodong”. Aparat penegak hukum (APH)  yakni Polisi dan/atau Unit Tipidter Polres Tapsel di minta Jangan tutup mata.


Pasalnya, hasil konfirmasi wartawan kepada KUPTD Padangsidimpuan PU Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara mengatakan keberadaan CV. Bronjong Indah Utama tidak ditemukan.


KUPTD Padangsidimpuan PUPR Provinsi Sumut Daksur Poso hanya mengetahui Galian C di Desa Bandar Hapinis yang mengantongi izin dan masih berlaku adalah CV. Batang Toru Indah Utama.


Hal ini tentu membuat masyarakat yang tanahnya berada di sekitar lokasi tambang Galian C merasa bingung, sebab pemilik CV. Batang Toru Indah Utama ini tanpa memberikan pemberitahuan dulu kepada mereka.


Sonang Situmeang salah satu warga yang tanahnya berada dan/atau berbatas dengan wilayah Sungai/Galian C kepada Wartawan mengatakan, saya belum mengetahui kalau nama CV. pengelola izin Galian C nya berganti.


"Seingat saya, izin CV pemilik Galian C yang lama sudah mati, klau sudah diperpanjang dan ganti nama belum saya ketahui dan pemberitahuannya pun belum ada saya terima," bebernya kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.


Harapan saya, Dinas terkait supaya turun ke lokasi untuk meninjau kembali batas batas izin yang di berikan kepada pemilik izin Galian C nya.


"Jika batas batas izin yang diberikan tidak susuai dengan fakta di lapangan Sonang meminta Aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku." ( U. Nauli Hsb ).

Posting Komentar untuk " Izin Galian C Di Desa Bandar Hapinis Dipertanyakan, APH Jangan Tutup Mata"

Ads :