JEJAK KRIMINAL.NET,Garut- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidik(BOSP) Program pemerintah tentang anggaran dana BOS memang di rasakan manfaatnya untuk lembaga pendidikan.
Di mana peranan BOS ini sangat membantu untuk meringankan beban para orang tua murid dan siswa didik, dan juga untuk para tenaga honorer. tetapi lain halnya yang ada di sekolah SDN 3 Cihurip, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.
Dengan jumlah tenaga honorer di tahun ajaran 2024 sebanyak 6 tenaga pendidik dengan menghabiskan anggran tahap 1 sebesar Rp 27.300.000 dan untuk tahap 2 sebesar Rp.27.300.00. Total selama satu tahun mencapai Rp.54.300.000 Dan untuk anggaran salur BOS sebesar Rp.152.100.000 pertahun dalam hitungan jumlah siswa 169 siswa.
Kepala sekolah SDN 3 Cihurip Entang, mengungkapkan bahwa untuk anggraan yang di sampaikan dasar informasi oleh tim media sama dengan anggaran yang dinterima oleh pihak sekolah.
" Iya pak data yang di informasikan sama dengan data yang ada di sekolah kami. Nah sesuai dengan ARKAS, semua rinciannya sama pak. Adapun jumlah tenaga pendidik honorer di tahun 2024 itu memang ada pak ya sekitar 6 guru", tandas kepsek, selasa (29-07-2025).
Masih Kepsek, "kalau untuk haknya para pendidik tergantung dari kurun waktu lama dan yang baru pak, klau yang lama di berikan haknya itu ya sekitar Rp.1,200.000/guru pak dan kalikan saja 3 orang pak. Dan yang 2 guru berhak mendapatkan Rp.450.000, sedangkan yang satu lagi hanya Rp.300.000. karena belum masuk ke tendik", tambah nya.
Secara terpisah Kepsek SDN 3 Cihurip Etang, menambahkan ketika di pertanyakan untuk anggaran sarana dan prasaran yang menghabiskan anggran lebih dari 30 juta untuk pemagaran.
" Jadi untuk kebutuhan sarana dan prasarana kami merealisasikan untuk pemagaran dan risplang sebesar Rp.30.000.000 pak."Papar Entang pada Jejak kriminal.Net, selasa (29-07-2025).
Namun hasil penelusuran tim awak media menemukan beberapa kejanggalan di dalam penerapan anggaran dana bos tersebut di antaranya pemagaran yang kurang dari 4 meter itupun renovasi benteng pagar.
Realisasi Penggajihan Honorer yang mencapai Rp.54.600.000 dan Pojok Baca mencapai Rp.13.000.000.
Dengan sistem seperti ini karena akan menimbulkan dugaan-dugaan yang bisa masuk ke ranah hukum atau perbuatan melawan hukum
Dengan adanya pemaparan tentang jumlah gaji tenaga honorer yang tidak sesuai dengan realisasinya ini, memang sangat di sayangkan sekali dan bisa saja masuk kerana perbuatan melawan hukum dan ini semua menjadi PR kita bersama baik itu elemen masyarakat tertentu, dinas terkait juga Aparat Penegak Hukum atau APH.
PEWARTA :
H.IRAWAN


.png)
Posting Komentar untuk "Juknis BOS SDN 3 Cihurip Mencapai Rp.152.100.000, Fakta dan Realita Jadi Pertanyaan"