B.S Aniaya N.S Tante Kandung, Hitung Hari Masuk Penjara



Tapanuli Tengah, jejakkriminal.net 

 Beginilah kalau sudah Fikiran manusia sudah dirasuki Godaan Syetan, sehingga Anak pun berani Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Orang Tua sendiri. Dan sesungguhnya Syetan itu tidak memandang bulu siapa saja untuk digoda fikirannya, akhirnya Bahrum Sihombing dipolisikan oleh Adek Ibunya sendiri Nurliana Simanjuntak dengan Laporan Pilisi Nomor : LP/B/20/XII/2024/SPKT/POLSEKSIBABANGUN/POLRES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Desember 2024. Bahrus Sihombing saat ini sudah Tersangka kasus Penganiayaan terhadap Nurliana Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider pasal 335 KUHPidana yang terjadi di Jalan Sidomulyo Rt.-Rw titik koordinat di Lingkungan -II Kelurahan Lumut, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB. 

Nurliana Simanjuntak (68) menyampaikan bahwa Terlapor BAHRUM SIHOMBING dating ke Warung Pelapor NURLIANA SIHOMBING yang tidak jauh dari rumah Bahrum Sihombing langsung melempar Pelapor dengan Batu ( Batu barang Bukti) , namun Terlapor Mengelak, karena mengelak, langsung Terlapor mendekat dan memukul wajah Nurliana Simanjuntak ( Pelapor) sebanyak 2 (dua) kali kearah Belakang Kepala Nurliani Simanjuntak dan 1 (satu ) kali ke arah Kepala Pelapor. Setelah itu Bahrum Sihombing sebagai Terlapor pulang ke rumahnya , Kemudian Terlapor kembali lagi datang mendatangi Pelapor ke rumahnya dengan membawa sebilah Parang sambil mengatakan kepada Pelapor AKAN KUCINCANG KAU SAMPAI MATI dengan mengarahkan Parang itu. Melihat kondisi seperti itu warga menbawa Pelapor ke dalam rumah, beber Nurliana Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Lumut.

Bahrum Sihombing saat dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa dirinya mengatakan : “Tanggapan ku, Pasrah bang , sanga biama takdirku. Mengalir seperti air bang Molo songonima keinginan ni halak Umak harus memperkaraon au sampe tu pengadilan , mungkin masongononma suratan si tanganku”(bhs-btk) : Saya sudah pasrah saja bagaimanapun itu sudah takdirku, mengalir seperti air bang.

Bahrum Sihombing selaku Terlapor orang sudah status TERSANGKA, belum juga di tangkap oleh Pihak Kepolisian, namun walaupun demikian sejumlah warga di sekitar kediaman Terlapor bahwa Wajar saja si Terlapor itu DIPOLISIKAN oleh Tantenya, karena Terlapor tersebut sudah bisa dikatakan Orang Durhaka, karena Ibu Kandungnya sendiri tinggal di rumah Nurliana Simanjuntak dan Ibunya Terlapor adalah Saudara Perempuan KANDUNG dari Pelapor. Ibunya sendiri tidak pernah diberi nafkah oleh TERLAPOR, malah Tantenya di Pukul kepalanya, Masya Alloh, terang Ibu Kandungnya Terlapor pada Awak Media.

 ( U. Nauli Hsb).

Posting Komentar untuk "B.S Aniaya N.S Tante Kandung, Hitung Hari Masuk Penjara "

Ads :