Informasi dihimpun, sebelumnya korban Betharia Fransiska (41) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, sepeda motor Honda Vario 150 BK 2653 MAW miliknya dikendarai Joko Sutoyo ingin meminjam kunci untuk memperbaiki mesin genset pemeras tebubyang sedang rusak di rumahnya, dengan sepeda motor diparkir dan kunci stang
Laku Joko Sutoyo mendatangi Kus Irawan dan ingin mengembalikan kunci kepada Kus Irawan dan kunci sepeda motor ditinggalkan dilokasi kejadian. Tiba-tiba sepeda motor dilarikan pelaku kearah Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa. Aksi pelaku itupun dilihat Kus Irawan. Usai kejadian, Joko Sutoyo mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan. Merasa dirugikan, pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/283/V/2025/SPKT POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Agustus 2025
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku Agus Susanto berhasil ditangkap petugas di Jalan Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik M. H ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Agus Susanto diamankan. "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," singkatnya. (LM)



.png)
Posting Komentar untuk "Curi Sepeda Motor, Warga Riau Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa"