Diduga Langgar Permendikbud 63 Tahun 2022 Bayar Honor di SMPN 2 Cisurupan Capai Ratusan Juta


*Diduga Langgar Permendikbud 63 Tahun 2022 Bayar Honor di SMPN 2 Cisurupan Capai Ratusan Juta 


JEJAK KRIMINAL.NET,Garut-Garut- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cisurupan, Kabupaten Garut dalam penerapan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024, mendapat sorotan dari lembaga Kaukus Peduli Pendidikan (KPP).


Untuk mendapat kejelasan dalam penerapan sejumlah komponen BOSP SMPN 2 Cisurupan. Ketua KPP Jajang Nurjaman yang akrab disapa janu, mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pihak sekolah untuk konfirmasi.


'Dari data yang kami miliki, penerapan dana BOSP SMPN 2 Cisurupan, tahap 1 Tahun ini. Ada kecurigaan kami dalam penggunaannya, diduga tidak sesuai Juknis BOSP. Tahun 2024 Untuk itu pada hari selasa 5 Agustus 2025 Kami telah menyambangi untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah" Ucap janu, kepada awak media selasa  (5/8/2025).


Dalam konfirmasinya  KPP, dipertanyakan sejumlah komponen penggunaan BOSP yang diterima SMPN 2  Cisurupan pada tahun 2024  sekurangnya Rp. 528.000j.000.00 Terutama komponen pembayaran honor yang menelan anggaran mencapai Rp 215.805.000.00


Berhasil di konfirmasi terkait hal itu Kepala SMPN 2 Cisurupan, Iceu Hidayanti  didampingi Bendahara Diruang kerjanya, Selasa  (5/8/2025) menerangkan Ikhwal Realisasi anggaran BOSP kepada KPP.



" Memang benar nilai dana BOSP yang kami terima pada tahun 2024 sesuai dengan yang ter konfirmasi KPP. Untuk penggunaannya sesuai dengan Arkas. Kami tidak berbuat macem macem toh ada kelihatan baik di sarana dan prasarana juga buat tenaga honorer ungkap Iceu.




Sementara jumlah tenaga Honorer di SMPN 2 Cisurupan, menurut Iceu Hidayanti berjumlah 12 Orang, dengan besaran nilai honor bervariatif.


" Ada 12 Orang tenaga honorer pada sekolah kami, dengan gaji/honor nilainya variatif tergantung masa kerja, nilai honor dari mulai Rp.750.000 hingga Rp.900.000/ Bulan tiap tenaga Honorer' Ungkapnya.


Akumulasi nilai bayar honor dengan jumlah tenaga honorer yang dikemukakan Iceu Hidayanti. Menurut janu, jika dikalkulasi selisih nilainya jauh lebih besar tercantum dalam laporan.


"Jika jumlah tenaga honorer dengan upah honor yang disebut Ibu  Kepsek. dibandingkan dengan data pada sistim pelaporan. Nilai selisihnya masih cukup besar. Lebihnya untuk bayar honor apalagi" Ujar janu dengan nada heran.


Ditempat yang sama, Bendahara Sekolah menjelaskan terkait nilai bayar honor tersebut.Bendahara menampik nilai itu bukan hanya untuk bayar honor Guru/ tenaga pendidik saja.


"Dalam sistim aplikasi penggunaan dana BOSP terbaru, biaya bayar honor bukan hanya honorer tenaga pendidik. Nilai yang kami laporkan termasuk bayar honor/ upah jasa lainnya termasuk honor atau Riweud (bonus) bagi yang kerjanya melebihi pada umumnya" Jelasnya.


Penjelasan yang disampaikan Bendahara terkait bayar honor jasa lainnya. Menurut penilaian Ceng janu tidak sesuai dengan juknis sehingga sangat rentan penyimpangan.


"Jika mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP 2023, Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, pasal 40 termuat pembayaran honor. Tidak melebihi 50% dari BOSP yang diterima. Penerima honor merupakan Guru/tenaga pendidik yang tercantum dalam Dapodik, memiliki nomor Unik" paparnya.


Usai mendapatkan jawaban lisan perihal tersebut yang disampaikan pihak SMPN 2 Cisurupan. Sekaligus menjadi keterangan pers. Nampak ketidakpuasan pihak KPP atas jawaban konfirmasi yang di sanpaikan.


"Jawaban yang dikemukakan Kepala Sekolah dan Bendahara dihadapan Komite dan insan Pers, kami rasa belum memuaskan Karena sepengetahuan kami dalam Juknis dana BOSP komponen bayar honor tidak seperti itu. Agar lebih jelas, dipublikasikan media saja dan kami akan coba koordinasi dengan pihak terkait" pungkas janu.


PEWARTA :

H.IRAWAN

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Permendikbud 63 Tahun 2022 Bayar Honor di SMPN 2 Cisurupan Capai Ratusan Juta "

Ads :