Pontianak,Kalbar - Petugas gabungan dari Polsek Pontianak Utara,Satpol PP,aparatur kecamatan,Koramil dan Lurah sekecamatan Pontianak Utara menyisir sejumlah lokasi untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwa) Pontianak No 22 Tahun 2025 Tentang pembatasan jam malam untuk anak.Sabtu (24/8/2025) Malam.
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Camat Pontianak Utara Indrawan Tauhid STTP.MT bergerak menyisir sejumlah warkop dan caffe mulai dari Jl. Budi Utomo,Jl. 28 Oktober,lanjut ke Jl. Selat Panjang dan Jl. Gst. Situt Mahmud.
Dari kegiatan pebertiban ini diketahui 11 anak remaja kedapatan masih nongkrong hingga larut malam dan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan didata identitasnya,selanjutnya dihimbau untuk segera pulang kerumah.
(Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk "Petugas Gabungan Penegakan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 Sanksi Teguran 11 Remaja Yang Kedapatan Masih Nongkrong Hingga Larut Malam"