Pembangunan drainase Dusun Guplong Desa Sooko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik ,Kini Menyeruak Sebagai Skandal Proyek Gelap Yang Menampar wajah Tranparansi Publik
Kegiatan Fisik Yang Sudah Berjalan Ini Tidak Memajang Papan Anggaran Proyek , Bukan Sekedar Kelalaian Tapi Dugaan Manufer Sengaja Untuk Menutup Sumber Dana Dan Nilai Anggaran
Pasal demi pasal di langgar peraturan menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 Jelas mewajibkan setiap pekerjaan kontruksi menggunakan papan informasi yang memuat nama kegiatan,Nilai kontrak,Waktu pelaksanaan,Dan indentitas pelaksana papan nama bukan hiasan ia adalah tameng hak publik,Menghilangkannya sama dengan merampok hak warga untuk tahu
Ketertutupan ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Undang-undang ini tak main-main semua kegiatan yang di biayai uang negara wajib di buka untuk umum.Menyembunyikan data berati mengangkangi hukum dan melecehkan prinsip akun tabilitas
Bila proyek ini bersumber dari dana desa maka hukumnya jelas Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mewajibkan transparansi dan keterbukaan laporan keuangan
Kepala Desa yang terbukti menutup nutupi data proyek bisa di berhentikan di seret ke meja hijau hingga di jebloskan ke penjara
Pola ini sering berhujung pada pengurangan spesifikasi material,pemangkasan wutuh pekerjaan dan penggelembungan anggaran bila terbukti ada penyalahgunaan dana ancaman Pasal 3 Undang-undang tipikor setiap menjerat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1Miliar
Sayangnya kepala desa Sooko,Sutrisno hingga berita ini di terbitkan memilih bungkam tidak ada penjelasan soal sumber anggaran nilai proyek maupun siapa kontrak tor pelaksana,publik justru semakin curiga apakah ini proyek resmi atau Proyek siluman yang sedang menggemukan kantong oknum??
Apa penegak hukum mulai dari inspektorat kepolisian,Hingga kejaksaan seharusnya tidak duduk diam proyek tanpa papan nama adalah pintu masuk awal untuk membongkar dugaan permainan anggaran, mengabaikannya sama saja memberi restu pada praktek merampok
Lebih jauh modus proyek tanpa papan nama sering menjadi trik klasik oknum untuk mengaburkan nilai kontrak dan memudahkan permainan volume serta kualitas pekerjaan.Red



.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Gelap Yang Menghisap Uang Rakyat,,Drainase Siluman Dusun Guplong Desa Sooko Kecamatan Wringin Anom, Gresik Menginjak Hukum "