OGAN KOMERING ILIR- JEJAKKRIMINAL.NET//- Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun lain halnya yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dimana kepada penyedia terkait, diduga menunjukkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dimana pertanggungjawaban Belanja pada DP3A pada tahun 2024 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu sebesar Rp19.745.000,00,
Dengan uraian sebagai berikut; Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dengan mekanisme reimbursement dan konfirmasi kepada SPBU yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban belanja BBM menunjukkan terdapat nota/struk dan
kupon pembelian BBM pada bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau berbeda dari nota/struk asli atas dua SPBU sebesar Rp9.100.000,00.
Menurut info lainnya yang di dapat awak media, bahwa nota/struk pembelian BBM dijadikan bukti
pertanggungjawaban belanja BBM tersebut tidak sesuai dengan pembelian dan/atau pembayaran riil yang sebenarnya diperoleh dari SPBU.
Sehingga terkesan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang disusun demikian itu untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja sesuai anggaran.
Lalu, Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Menurut info juga pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada UPTD PPA terdapat indikasi pembelian makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yaitu sebesar Rp10.645.000,00.
Berdasarkan keterangan informasi bahwa Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diperuntukkan saat memberikan
layanan kepada korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan,
diskriminasi, dan masalah lainnya. Uang atas Belanja Makanan dan Minuman
Jamuan tamu tersebut digunakan untuk kegiatan lain di luar anggaran yang tidak
berhubungan dengan korban.
Maka dari penjelasan tersebut pertanggungjawaban Belanja pada DP3A yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kelebihan pembayaran sebesar Rp19.745.000,00.
Dalam menindaklnjuti hal dugaan penyimpangan yang mengarah ke indikasi Korupsi inipun mengundang sorotan Tim Investigasinya Lembaga Masyarakat (LSM) Mitra Mabes, Ollan SP bahwa, bahwa pihaknya akan melaporkan hasil temuannya tersebut kepada pihak berwenang. “Insyaallah, segera saya buatkan surat laporan ke Tipikor Polda Sumsel, Kejati Sumsel, dan Kementerian yang membidanginya. Dan saya harap temuan ini dapat ditindaklanjuti segera” pungkasnya
Kadin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKI, Hj. Arianti membenarkan kalau permasalahan tersebut sudah menjadi temuan BPK dan pihaknya telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara dengan harapan kedepannya tidak terulang kembali(AG).




.png)
Posting Komentar untuk "Akibat Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan, Diduga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memanipulasi Data "