Bisnis Lendir atau Prositusi di Ruko Darmo Park Semakin Marak Berjejeran, Pemerintah Kota Surabaya Didesak Menindak Tegas

 


JEJAKKRIMINAL.NET, KOTA SURABAYA - Bisnis lendir atau dikenal prositusi berkedok panti pijat spay di Kota Surabaya semakin marak berjejeran. Layaknya, seperti jualan makanan tanpa rasa takut pada aturan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).


Pasalnya, bisnis lendir/prositusi berlokasi di Jalan Jendral Sungkono, Pakis, Kecamatan Sawahan (Darmo Park).


Dalam pantauan SUARATEMPO.COM menunjukan banyak para makelar lendir/prositusi disetiap ruko menawarkan wanita dengan tarif 250 hingga 350 ribu rupiah.


Menurut warga sekitar menuturkan kegiatan bisnis haram ini sudah berlangsung lama tanpa ada hambatan dari pihak manapun.


"Sudah dari dulu mas, saya saja heran kok bisa terang-terangan begitu padahal itu sudah melanggar aturan," ujarnya warga yang namanya enggan dipublikasikan saat dimintai keterangan Senin (29/9/25).


Di Indonesia, prostitusi diatur terutama oleh Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul orang lain dan pelacuran, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk kasus perdagangan orang yang dieksploitasi secara seksual. 


Dengan adanya penerbitan berita SUARATEMPO.COM ini berharap Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) bisa menindak tegas tanpa pandang bulu segala sesuatu yang melanggar hukum di Indonesia. Apalagi kini semakin marak berjejeran prositusi berkedok panti pijat di Darmo Park Surabaya.

Redaksi 

Posting Komentar untuk "Bisnis Lendir atau Prositusi di Ruko Darmo Park Semakin Marak Berjejeran, Pemerintah Kota Surabaya Didesak Menindak Tegas"

Ads :