Bandar Lampung – Pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Pukul 09.15 WIB, telah dilaksanakan serangkaian kegiatan Grebek Panen Raya Petani Mitra Adhyaksa (PMA) dan UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Hadir dalam Kegiatan Panen Raya Padi tersebut Kepala Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Provinsi Lampung, Dr. P. Adi Destriadi Sutisna, SP, MP., Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, SSos.I., ME, MAP., Wakil Bupati Lampung Timur Hi. Azwar Hadi, SE, MSi., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Hj. Rida Rotul Aliyah, MPd., Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal, SH, MH., beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur diwakili Kabag Sumda Kompol Heru Prasongko, SPd., Dandim 0429/Lampung Timur diwakili Danramil Pasir Sakti Kapten Inf Hariadi Gustian, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Diah Astuti, SH, MH., beserta jajaran Forkopimda Kab.Lampung Timur.
Kajati Lampung dalam sambutannya menyampaikan," bahwa Program Petani Mitra Adhyaksa di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur untuk mendampingi Petani binaan seperti memastikan Sertifikat Tanah, sarana prasarana yang dibutuhkan dan menyerap segala aspirasi dan keluhan mereka.
Kajati juga setelah mendengar keluhan para petani soal rendahnya ketersediaan air dalam pengairan sawah berjanji akan berkoordinasi dengan Pihak BBWS untuk menyediakan irigasi untuk kebutuhan para petani.
Dalam Panen Raya tersebut melibatkan 8 (delapan) Gapoktan, 2.924 (dua ribu sembilan ratus dua puluh empat) Petani, 3.242 (tiga ribu dua ratus empat puluh dua) Hektar Sawah dan akan menghasilkan 29.178 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan) Ton Gabah.
Pelaksanaan Grebek Panen Raya Petani Mitra Adhyaksa (PMA) dan UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pemerintah Daerah, serta stakeholder lain dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pemberdayaan desa.
Keterlibatan Kejaksaan menunjukkan perluasan fungsi lembaga yang tidak hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat, sehingga kehadiran sertifikat halal untuk UMKM, sertifikat tanah bagi petani, hingga peresmian Aula Mitra Adhyaksa memiliki legitimasi yang kuat dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan usaha masyarakat.
Dari aspek kebijakan, dukungan pemerintah daerah terhadap irigasi, pengembangan wisata Damar Island, serta kolaborasi lintas sektor menandakan integrasi program pusat dan daerah. Namun, potensi kendala dapat muncul seperti permasalahan distribusi bantuan, ketergantungan petani terhadap sarana prasarana, hingga konflik lahan atau pengelolaan tambang pasir.
Oleh karena itu, langkah antisipasi yang perlu ditempuh adalah memperkuat regulasi terkait tata kelola bantuan, menjamin transparansi pendistribusian, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah, BBWS, dan masyarakat. Dengan demikian, keberlanjutan program PMA dan UMA dapat terjaga, sekaligus mencegah potensi masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.


.png)
Posting Komentar untuk "Grebek panen raya petani Mitra Adyaksa (PMA) dan UMKM Mitra Adyaksa (UMA) bersama Kajati Lampung di Pasir Sakti Lampung Timur"