Pemanfaatan Teknologi Dalam Peningkatan Kinerja ASN Beserta Tantangannya

jejakkriminal.net
Bandar Lampung ----- Dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045, pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden telah menetapkan 8 (delapan) misi yang dikenal dengan Asta Cita. 

Salah satu Asta Cita yang ditetapkan adalah terkait penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang linear dengan penguasaan sains dan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam Asta Cita ke-4. 

Penguatan SDM dan penguasaan teknologi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk terciptanya birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif dan memberikan pelayanan publik secara optimal. 

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan RI mengeluarkan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025 yang merupakan pedoman kerja dan moral untuk meningkatkan pelayanan publik salah satunya berfokus pada pemanfaatan teknologi.

Mendasarkan pada hal-hal tersebut serta dengan memperhatikan perubahan dunia secara global, tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA) maka Kejaksan RI sebagai organisasi Pemerintah dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan. 

Sebagai jawaban dari hal dimaksud maka pemanfaatan teknologi menjadi keniscayaan untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan. Tindakan nyata yang telah dilakukan Kejaksaan dalam pemanfaatan teknologi antara lain melalui :

1. Pembentukan Tim Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan RI melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-299/A/JA/10/2019;

2. Pembentukan Tim Satu Data Kejaksaan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan RI.

Melalui regulasi tersebut, peningkatan kinerja Kejaksaan RI dengan pemanfaatan teknologi telah diwujudkan antara lain terbentuknya Adhyaksa Command Center, Case Management System, Digital Forensik untuk kepentingan penyidikan dan/atau pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Hallo JPN. 

Hal tersebut dimaknai bahwa Kejaksaan RI siap menghadapi perkembangan kemajuan dunia teknologi dengan tetap melakukan pelayanan secara berkualitas dan berkeadilan demi terciptanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung RI telah memberikan contoh bahwa kemajuan teknologi haruslah dimaknai sebagai pendorong untuk terciptanya Insan Adhyaksa yang paripurna melalui doktrin Tri Krama Adhyaksa. 

Satya melambangkan karakter insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur insan Adhyaksa yang bijaksa serta memiliki akhlak yang mulia. 

Hal inilah yang berdampak  pada peningkatan kinerja Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan nilai 76%.

Tentunya dalam pelaksanaan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kinerja terdapat beberapa tantangan antara lain :

1. Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menjadi tantangan dalam konteks pelayanan publik dapat tetap dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan Undang-Undang;

2. Penyebaran berita bohong yang dapat berdampak negatif terhadap institusi Kejaksaan;

3. Kebutuhan anggaran khusus server dan pemeliharaan menjadi hal yang urgent dengan mempertimbangkan utilitas server di mana saat ini telah mencapai 90% (sembilan puluh prosen) dan berisiko menyebabkan downtime, lambatnya layanan, hingga kerusakan sistem.

Menghadapi tantangan tersebut, Kejaksaan RI telah mampu mengatasinya baik dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan sarana prasarana, dan pembuatan Perkiraan Intelijen. 

Role model memiliki kewajiban untuk memelihara kesatuan kebijakan penegakan hukum guna menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan.

Dengan demikian seluruh uraian di atas membuktikan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern yang siap menghadapi tantangan perubahan terutama dalam perkembangan teknologi.

Posting Komentar untuk "Pemanfaatan Teknologi Dalam Peningkatan Kinerja ASN Beserta Tantangannya"

Ads :