Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko Ponsel



Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Hosea Perdinata Simanjuntak (20). Warga Dusun XI Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus pencurian uang di toko ponsel


Informasi diperoleh, pencurian uang milik korban Warsito (45) warga Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yang sedang dirumah dihubungi pekerja toko ponsel RC 23 milik korban jika uang Rp 5 juta hasil penjualan hilang dari dalam lemari pakaian yang berada dalam kamar


Mendengar hal itu, korban dan pekerja mengecek CCTV dan terlihat pelaku masuk dari pintu belakang toko yang saat itu tidak terkunci. Lalu korban membuat laporan polisi LP / B / 412 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara


Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun XI Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku tanpa ada perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) sore membenarkan pelaku diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. (LM) 

Posting Komentar untuk "Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko Ponsel"

Ads :