Sintang — Proyek Peningkatan Jalan Kelutap di Kabupaten Sintang yang dibiayai APBD 2025 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp4.168.463.000 kembali memicu kegaduhan publik. Bukannya menghadirkan jalan berkualitas, hasil pekerjaan justru menimbulkan pertanyaan besar karena kondisi aspal tampak mudah mengelupas, retak dini, dan bergelombang.
Temuan di lapangan yang terekam dalam video dan dokumentasi warga menunjukkan kualitas yang diduga jauh dari standar teknis. Untuk proyek dengan nilai lebih dari empat miliar, kondisi ini dianggap tidak wajar apalagi pengerjaan masih masuk masa pemeliharaan.
Publik Geram: “Proyek Miliaran Masa Seperti Ini?”
Warga Kelutap menyampaikan kekecewaan atas mutu aspal yang tidak mencerminkan besarnya anggaran negara yang digelontorkan. Mereka menduga pekerjaan dilakukan tergesa-gesa dan tanpa pengawasan memadai.
“Baru selesai saja sudah retak dan mengelupas. Enam bulan lagi bagaimana? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor,” ujar seorang warga.
Pengawasan Dipertanyakan: Instansi Teknis Diminta Tidak Tutup Mata
Pemerhati pembangunan menyoroti dugaan lemahnya pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum selaku penanggung jawab teknis proyek. Dengan nilai anggaran besar, kualitas seharusnya menjadi prioritas mutlak.
“Pengawasan itu bukan formalitas. Kalau mutu dibiarkan seperti ini, akan jadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain,” ujar seorang pemerhati infrastruktur Kalbar.
Desakan Menguat: Bupati Sintang Harus Turun Langsung ke Lapangan
Melihat kondisi yang memprihatinkan, sejumlah tokoh masyarakat dan warga menuntut Bupati Sintang turun langsung memeriksa lokasi proyek. Mereka menilai langkah itu penting untuk memastikan:
* Ada evaluasi menyeluruh terhadap proses pengerjaan
* Dilakukan pengujian mutu material dan ketebalan aspal oleh lembaga independen
* Pengawasan masa pemeliharaan diperketat
* Kontraktor diberi sanksi tegas bila terbukti melanggar spesifikasi
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan sebelum kondisi jalan semakin rusak.
Kadis PU Sintang Bungkam, Konfirmasi Tak Dijawab
Tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melalui pesan dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, menambah panjang tanda tanya publik terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek tersebut.
UU Pers: Pejabat Publik Wajib Terbuka terhadap Jurnalis
Sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, pejabat publik berkewajiban:
* Memberikan informasi yang benar dan akurat
* Tidak menghambat tugas jurnalistik
* Bersikap kooperatif terhadap konfirmasi terkait kepentingan publik
Mengabaikan konfirmasi dapat dinilai sebagai tindakan tidak transparan, sekaligus bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban hukum dan moral.
(Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Bupati Sintang Diminta Turun Lapangan..Proyek Jalan Rp4,1 Miliar Disorot: Aspal Mengelupas, Mutu Dipertanyakan..Kadis PU Pilih Bungkam"