Curi Seng dan Besi Gudang, Chairuddin Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Chairuddin (45) di salah satu warung Jalan Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB


Informasi diperoleh, penangkapan pria yang bekerja mocok-mocok warga Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, pada Kamis (12/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya disamping Atmindo Jalan Sei Belumai Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, ketika pelapor Drs Hassan Ramli (64) warga Jalan Teuku Umar No 2C Medan Petisah, Kota Medan, mendapat kabar bahwa gudang miliknya dibongkar oleh pelaku. Lalu pelapor datang dan masuk kedalam gudang bahwa atap seng gudang, dan besi sudah hilang. Atas kejadian itu korban keberatan dan melaporkan ke polisi sesuai LP / B / 473 / XII / 2025 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 18 Desember 2025 dengan pelapor Drs Hassan Ramli, dengan kerugian berkisar Rp 250 juta


Mendapat laporan pengaduan itu, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Chairuddin berada di warung milik Zulfikar. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku dan diangkut ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Chairuddin diamankan berikut barang bukti 25 lembar bahan bangunan atap seng gudang. "Pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476," sebutnya. (LM) 

Posting Komentar untuk "Curi Seng dan Besi Gudang, Chairuddin Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa"

Ads :