Tondano, jejakkriminal.net -
Kegiatan pemasangan tiang internet oleh PT MyRepublic di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, mendadak dihentikan oleh pemerintah setempat. Penghentian ini didasari oleh dugaan pelanggaran prosedur, karena pekerjaan dilakukan tanpa koordinasi dan kelengkapan dokumen, bahkan sempat berjalan diam-diam setelah sebelumnya sudah ditegur.
Aksi pemasangan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain mempertanyakan prosedur yang dilalui, warga juga merasa khawatir akan aspek keamanan dari keberadaan tiang tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan sikap tegas pemerintah dalam mengawasi kegiatan serupa.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Yanny Kalanggi, selaku PLT Lurah Kelurahan Wewelen yang juga merangkap sebagai Kasie Trantib, memberikan penjelasan tegas. "Kegiatan PT MyRepublic tidak berkoordinasi, tidak melapor terkait akan adanya pemasangan tiang di Kelurahan Wewelen dan sekitarnya. Karena MyRepublic belum datang membawa dasar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan, maka kami menghentikan terlebih dahulu aktivitas pemasangan tiang ini," ujarnya.
Kalanggi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan, bukan penolakan. "Pemerintah memberhentikan, bukan menolak. Tetapi harus dilengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan. Apabila sudah sesuai prosedur, silakan laksanakan. Namun kalau belum sesuai prosedur, kami hentikan dulu," tambahnya.
Ternyata Sudah Pernah Ditegur
Yang menjadi sorotan, ini bukan kali pertama MyRepublic mendapat peringatan. Terungkap bahwa sebelumnya perusahaan tersebut pernah diundang untuk membahas prosedur pemasangan tiang di Kantor Kecamatan Tondano Barat. Saat itu sudah diberikan teguran perihal ketidaklengkapan berkas, dan pekerjaan sempat dihentikan.
"Namun ternyata, pekerjaan tetap lanjut diam-diam. Tindakan ini merupakan indikasi buruk dari PT MyRepublic," tegas Kalanggi, menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan teguran resmi.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengikuti aturan. Untuk mendapatkan rekomendasi, beberapa persyaratan hukum harus dipenuhi, antara lain:
· Rekomendasi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan.
· Dokumen izin terkait tata ruang dan ketertiban umum.
· Kelengkapan dokumen teknis dan administratif perusahaan.
· Dalam beberapa kasus, perlu ada sosialisasi atau persetujuan dari masyarakat sekitar.
Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional di wilayah tersebut.
Masyarakat menunggu kepastian dan kejelasan langkah perusahaan, sekaligus mengawasi sikap tegas pemerintah dalam menertibkan segala aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MyRepublic terkait penghentian kerja dan dugaan pelanggaran prosedur ini.
Vincent - Tim


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Malprosedur, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Wewelen Dihentikan Paksa"