KETAPANG, jejakkriminal.net-
Ini bukan lagi cerita tentang salah hitung.
Ini bukan kekeliruan administrasi.
Ini adalah dugaan penyelewengan dana negara yang terstruktur, berulang, dan disengaja.
Dugaan tersebut mengarah pada pengelolaan dana insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang bersumber dari DAK Nonfisik/BOK di Puskesmas Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Puskesmas yang beralamat di Jl. Kesehatan, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kode Pos 78854 itu kini berada dalam sorotan publik setelah muncul indikasi kuat bahwa dana insentif UKM dibagikan dalam jumlah kecil dan seragam, sementara sisa dana tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
INSENTIF DIBAGI RECEH, ANGGARAN DIPERTANYAKAN
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana insentif UKM Tahun Anggaran 2025 diduga hanya dibagikan sebesar Rp500.000 hingga Rp600.000 per orang. Dengan jumlah pegawai sekitar 70 orang, total dana yang diterima pegawai hanya berkisar Rp35–42 juta.
Padahal, alokasi dana UKM dalam skema DAK Nonfisik/BOK secara normatif jauh lebih besar.
Maka pertanyaan publik tak terhindarkan:
Ke mana sisa dana insentif UKM itu mengalir?
Dan mengapa pola serupa diduga telah terjadi sejak Tahun Anggaran 2024?
BUKAN ACAK, BUKAN SPONTAN: SKEMA DIDUGA DIBANGUN RAPI
1. Alur Dana yang Diduga Direkayasa
Berdasarkan penelusuran dan keterangan internal, muncul dugaan pola sebagai berikut:
1. Dana insentif UKM dicairkan sesuai alokasi anggaran;
2. Dana masuk ke rekening pegawai sebagai legitimasi administratif;
3. Dana kemudian ditarik kembali atau dipotong;
4. Pegawai hanya menerima nominal kecil secara “rata”;
5. Sisa dana tidak pernah diumumkan, dirinci, atau dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika pola ini terbukti, maka jelas ini bukan kesalahan teknis, melainkan rekayasa pengelolaan anggaran negara.
NOMINAL SERAGAM: KAMUFLASE PEMOTONGAN SISTEMATIS
Pembagian Rp500–600 ribu kepada semua pegawai bukanlah keadilan.
Itu adalah kamuflase.
Semua kebagian agar semua diam.
Padahal secara aturan:
Insentif UKM tidak boleh dibagi rata;
Harus berbasis kinerja, jabatan, dan beban kerja;
Nominal kecil yang seragam justru menjadi indikator klasik pemotongan sistematis.
Dalam perspektif audit keuangan negara, angka kecil yang sama rata adalah alarm merah.
PLT KEPALA PUSKESMAS DALAM PUSAT KENDALI
Dalam struktur organisasi, PLT Kepala Puskesmas Simpang Dua, Erus, S.Kep., Ners, memegang peran sentral dan menentukan.
Secara normatif, PLT adalah:
pemegang otorisasi penggunaan anggaran,
pengendali kebijakan distribusi dana,
penandatangan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
PLT tidak bisa berlindung di balik dalih “tidak tahu”.
Jika mengetahui dan membiarkan → penyalahgunaan wewenang.
Jika tidak mengetahui → kelalaian serius dalam jabatan publik.
Dalam dua-duanya, tanggung jawab hukum dan etik tetap melekat.
BENDAHARA DIDUGA IKUT BERMAIN: MUSTAHIL TIDAK TAHU
Lebih jauh, dugaan tidak berhenti pada pimpinan. Bendahara Puskesmas Simpang Dua diduga ikut terlibat atau setidaknya mengetahui secara aktif mekanisme pengelolaan dana insentif UKM tersebut.
Dalam sistem keuangan negara, bendahara adalah jantung alur uang, dengan kewenangan:
melakukan pencairan dan penyaluran dana,
mengelola pembukuan dan kas,
menyusun laporan keuangan,
memastikan realisasi sesuai juknis.
Jika dana dicairkan penuh namun pegawai hanya menerima sebagian kecil, maka bendahara mustahil tidak mengetahui ke mana sisa dana bergerak.
Ketidaktahuan bukan pembelaan, melainkan indikasi kelalaian berat.
Dan jika mengetahui serta ikut menjalankan, maka unsur turut serta dalam dugaan tindak pidana menjadi sangat relevan.
POLA BERULANG SEJAK 2024: INDIKASI SISTEMIK
Dugaan bahwa praktik ini telah terjadi sejak Tahun Anggaran 2024 memperkuat indikasi bahwa ini bukan insiden satu kali.
Ini menunjukkan:
bukan salah tafsir juknis,
bukan kesalahan administratif sesaat,
melainkan pola berulang yang diduga disengaja.
Dalam hukum pidana, pengulangan adalah pemberatan.
Dalam etika publik, pengulangan adalah niat.
KEJAHATAN SENYAP DALAM BIROKRASI
Tidak ada ancaman.
Tidak ada teriakan.
Tidak ada kegaduhan.
Yang ada adalah pemotongan sunyi, pembiaran struktural, dan uang negara yang menguap perlahan. Inilah wajah kejahatan birokrasi paling berbahaya: rapi, senyap, dan tersenyum.
JERAT HUKUM TERBUKA LEBAR
Jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah pasal berpotensi diterapkan, antara lain:
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
Pasal 2 UU Tipikor
Perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu;
Pasal 55 KUHP
Turut serta;
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Penyalahgunaan jabatan dan pemaksaan karena kedudukan.
Ini bukan lagi urusan internal Puskesmas.
Ini ranah penegakan hukum.
DINAS KESEHATAN: GAGAL MENGAWASI ATAU MEMILIH DIAM?
Mustahil praktik ini berjalan tanpa:
laporan keuangan rutin,
SPJ tahunan,
pengawasan struktural dari Dinas Kesehatan.
Jika selisih dana tidak pernah dipersoalkan, maka pengawasan tidak berjalan.
Dan jika pengawasan tidak berjalan, maka pembiaran menjadi bagian dari masalah.
OPINI PENUTUP: PUBLIK TIDAK BUTUH ALASAN, TAPI TINDAKAN
Dana kesehatan bukan uang mainan.
PLT bukan raja kecil.
Dan Puskesmas bukan zona gelap di luar hukum.
Jika sejak 2024 hingga 2025 dana insentif UKM dibagi receh sementara sisanya tak jelas, maka publik tidak lagi membutuhkan klarifikasi — publik menuntut penindakan.
Audit terbuka.
Pemeriksaan forensik.
Penegakan hukum tanpa kompromi.
Jika negara terus diam, maka diam itu adalah pengakuan kalah.
Dan ketika negara kalah di Puskesmas, yang runtuh bukan hanya anggaran — tetapi kepercayaan publik.
Tim Investigasi. (Red/Am)



.png)
Posting Komentar untuk " Dugaan Penyelewengan Terstruktur Dana Insentif UKM di Puskesmas Simpang Dua Ketapang"