Pelaku Pencurian 2 Sepeda Motor, Sertifikat Tanah, BPKB Mobil, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap Cevin Heru Siahaan (21), Kamis. (29/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga Perumahan Mandiri Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus pencurian 2 Unit sepeda motor, sertifikat surat tanah, BPKB mobil milik korban Helmina Rusmina Napitupulu (47) 


Informasi dihimpun, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban dan keluarga berkunjung ke rumah orangtuanya di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara untuk bertahun baru dengan meninggalkan rumah mereka di komplek Perumahan Mandiri Blok A No 40 Dusun VI Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara


Usai berkunjung tahun baru dari rumah orangtuanya, korban dan keluarga pulang ke rumah mereka. Namun saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur rumah sudah tidak terkunci dan dua Unit sepeda motor Honda Beat BK 3909 MBL warna biru silver, Honda Scoopy warna coklat hitam BK 4861 MBC yang kedua sepeda motor terkunci stang itu sudah raib. 


Selain itu, sertifikat surat tanah rumah Jalan Sentosa Gang Famili No 220 Dusun VII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, BPKB Mobil Terios BK 1421 MS dan kunci kontak yang disimpan dalam kamar juga telah hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 1 / I / 2026 / SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 3 Januari 2026 atas nama Helmina Rusmina Napitupulu dengan kerugian berkisar Rp 120 juta


Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku Cevin Heru Siahaan berasa di Jalan D.I Panjaitan Kota Pematang Siantar. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku dan mengangkutnya ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH,MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) siang membenarkan pelaku Cevin Heru Siahaan diamankan berikut barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat BK 3909 MBL. (LM) 

Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian 2 Sepeda Motor, Sertifikat Tanah, BPKB Mobil, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa"

Ads :