Bengkayang,Kalbar — Di tengah gencarnya slogan Polri Presisi dan perang nasional terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ironi justru menimpa warga kecil di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Seorang warga lanjut usia berinisial Smn (63) kehilangan lahan sah miliknya akibat aktivitas tambang ilegal yang beroperasi terbuka tanpa penindakan aparat.(14/1).
Empat bidang tanah milik Smn yang dibuktikan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) hancur digerus mesin dompeng yang bekerja siang dan malam. Legalitas formal yang diterbitkan negara seolah tak berdaya menghadapi kekuatan ekonomi ilegal yang merusak hak warga secara terang-terangan.
Smn telah menempuh seluruh prosedur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polres Bengkayang disertai dokumen lengkap, mulai dari sertifikat, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumentasi visual aktivitas PETI, hingga identitas operator lapangan. Namun hingga kini, belum tampak langkah penegakan hukum yang nyata: tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan lokasi, dan tidak ada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: di mana negara ketika hak konstitusional warga dirampas secara terbuka? Mengapa hukum tampak tegas kepada rakyat kecil, tetapi tumpul di hadapan cukong tambang?.
Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Elim E. I. Makalmai, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tambang ilegal, melainkan bentuk perampasan hak milik warga negara yang sah.
“Ini bukan sekadar PETI, tetapi perampasan hak warga. Jika laporan selengkap ini saja tidak ditindak, ini potret ketidakadilan struktural yang nyata,” tegas Elim.
Ia juga menyoroti kontras penegakan hukum di Kalimantan Barat. Di sejumlah wilayah, aparat mampu membongkar PETI skala besar bahkan melibatkan warga negara asing, namun di Monterado pelaku lokal justru seolah kebal hukum.
Secara yuridis, aktivitas PETI di lahan bersertifikat ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar;
Pasal 161 UU Minerba, bagi pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal;
Pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan hak atas tanah;
Pasal 406 KUHP, mengenai perusakan barang milik orang lain;
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perusakan lingkungan hidup.
Dengan demikian, perkara Monterado bukan perkara tunggal, melainkan mencakup unsur pidana pertambangan, pidana agraria, pidana lingkungan, dan pidana umum sekaligus.
Lidik Krimsus RI memastikan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah.
Jika aparat setempat tetap tidak bertindak, laporan akan didorong ke tingkat nasional, termasuk ke Mabes Polri dan kementerian terkait.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Rakyat kecil tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan pelaku ilegal,” tegas Elim.
Kasus Monterado kini menjadi cermin keberpihakan hukum: apakah negara hadir melindungi warga yang taat hukum, atau membiarkan hak mereka dihancurkan oleh kekuatan ilegal bermodal besar.
Slogan Polri Presisi pun diuji secara konkret — bukan sebagai jargon, tetapi sebagai komitmen nyata kepada keadilan.
(Tim Investigasi Awak Media)
Timred*



.png)
Posting Komentar untuk "PETI Merajalela di Monterado, Lahan Bersertifikat Dirusak Tanpa Penindakan!"