Polemik Status Tanah Irigasi Dawuan Memanas, FPII Desak DPRD Majalengka Gelar Rapat Gabungan Tiga Komisi

 


Majalengka,jejakkriminal.net


Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Majalengka secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka untuk mengambil langkah tegas terkait ketidakjelasan status kepemilikan Tanah Cadangan Irigasi (TCI) di UPTD Dawuan. FPII mendorong DPRD untuk segera menggelar rapat gabungan komisi guna mengurai sengketa aset yang melibatkan instansi daerah dan pusat tersebut.


‎Polemik TCI Dawuan terus berlanjut akibat ketidakpastian status kepemilikan lahan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka dengan Balai Besar Wilayah Sungai Unit Pelayanan Irigasi (BBWS UPI) yang berada di bawah garis instruksi kementerian. Ketidakjelasan ini dinilai menghambat pengelolaan aset negara dan memerlukan intervensi legislatif untuk penengahannya.


‎Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Hukum FPII Korwil Majalengka, Wawan Gunawan, telah melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Ketua Komisi 3 DPRD Majalengka yang membidangi masalah aset. Langkah ini diambil setelah upaya audiensi sebelumnya dengan Komisi 2 yang diketuai Dasim Raden Pamungkas pada media Oktober 2025 lalu dinilai belum memberikan hasil maksimal.


‎Dalam pertemuan terbaru, muncul rekomendasi strategis dari salah satu anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKS agar penanganan masalah ini tidak dilakukan secara parsial.


‎"Terkait TCI, saya menganjurkan untuk FPII membuat surat audiensi tahap lanjutan, yang mana komisi yang terkait bukan hanya komisi saya (Komisi 3) dan saya akan membantu rekan-rekan untuk menggabungkan dengan Komisi 1 dan 2 juga," ujar anggota dewan tersebut seperti dikutip dalam pernyataan tertulis FPII, Jumat (23/1/2026).


‎Dorongan untuk Rapat Gabungan Komisi (Gabsi) ini dinilai krusial mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan lintas sektoral. Selain menempuh jalur legislatif, FPII juga telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat yang saat ini statusnya sedang dalam proses.


‎FPII menekankan pentingnya transparansi penuh dari pihak Dinas PUTR maupun BBWS untuk membedah kasus ini secara terbuka.


‎"Harapan FPII adalah bagaimana komisi-komisi yang terkait di DPRD mampu menjembatani supaya masalah ini bisa terselesaikan sebaik mungkin," tegas Wawan Gunawan selaku Kadiv Hukum FPII Majalengka menutup pernyataannya.


‎FPII berharap DPRD Majalengka segera merespons usulan rapat gabungan ini agar kepastian hukum atas aset negara di Dawuan dapat segera terwujud.



‎(Tim)

Posting Komentar untuk "Polemik Status Tanah Irigasi Dawuan Memanas, FPII Desak DPRD Majalengka Gelar Rapat Gabungan Tiga Komisi"

Ads :