Kerinci, Jejakkriminal.Net ~ Proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar, berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan dikerjakan oleh PT Air Tenang kini menjadi sorotan miring 11 desa di mudik karena banyaknya dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan upaya perbandingan mutu pekerjaan proyek dilakukan di pembangunan jalan link koto rendah - sungai Gelampeh yang di kerjakan oleh PT CV Kerinci Sakti
Sebagai pembanding, publik juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek jalan lain di Kabupaten Kerinci yang dinilai jauh lebih baik. Proyek Jalan Evakuasi Lingkar Barat Link Koto Rendah – Sungai Gelampeh dengan nilai anggaran sekitar Rp13.355.536.640,29 (Rp13,355 miliar) yang dikerjakan oleh CV Kerinci Sakti, (Ahok) hingga kini dinilai masyarakat menunjukkan hasil pekerjaan yang lebih rapi, padat, dan sesuai kaidah teknis konstruksi. Perbandingan ini semakin menguatkan penilaian bahwa mutu pekerjaan PT Air Tenang berada di bawah standar, meskipun nilai proyek yang dikelola jauh lebih besar.
Sorotan paling keras tertuju pada pola kerja kontraktor yang dinilai lebih mengedepankan kejar target waktu dibandingkan mutu pekerjaan. Di lapangan, pengaspalan disebut tetap dilakukan saat hujan turun, sebuah praktik yang dalam dunia konstruksi jalan merupakan larangan teknis, karena berisiko menurunkan kualitas dan umur layanan jalan.
“Pengaspalan tetap berjalan meskipun hujan. Tidak ada jeda, tidak ada penyesuaian. Yang penting selesai sebelum tutup tahun,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung proses pengerjaan.
Kesaksian serupa juga datang dari warga lain yang melihat pengaspalan tetap dipaksakan meski hujan deras, bahkan dikerjakan hingga malam hari tanpa mempertimbangkan faktor cuaca dan kondisi alam.
Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi basah berpotensi menyebabkan stripping, menurunkan tingkat kepadatan lapisan, serta mempercepat munculnya retak dan lubang. Jika praktik ini dibiarkan, kerusakan dini nyaris tak terhindarkan dan berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.
Hasil penelusuran lapangan juga mengungkap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis, mulai dari kualitas material Asphalt Mixing Plant (AMP), lapisan pondasi Agregat Kelas A, hingga lapisan aus AC-WC dan marka jalan termoplastik yang dinilai tidak sesuai standar nasional Kementerian PUPR.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, ditemukan pemadatan dasar yang belum sempurna. Truk pengangkut aspal meninggalkan bekas roda sedalam 5 hingga 10 sentimeter saat melintasi badan jalan. Kondisi Agregat Kelas A terlihat masih bercampur tanah dan lumpur, sehingga tidak memenuhi komposisi material sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Dari sisi peralatan, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan teknis. Pekerjaan pengaspalan mensyaratkan minimal dua unit Pneumatic Tire Roller (PTR) berkapasitas 8 ton, namun di lapangan hanya satu unit yang terlihat beroperasi. Operasional asphalt paver dan unit AMP pun disebut tidak dijalankan sesuai standar nasional.
Atas kondisi tersebut, jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan dan pembongkaran ulang, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sorotan tajam juga mengarah pada peran konsultan pengawas, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan, yang dinilai publik gagal menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Jika terbukti lalai, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, serta BPJN Wilayah II Jambi. Langkah ini ditempuh guna meminta audit teknis, administratif, dan fisik lapangan, sekaligus menuntut pertanggung jawaban atas mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Air Tenang beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci agar ke depan lebih jeli, selektif, dan berbasis rekam jejak dalam memilih kontraktor maupun CV pelaksana proyek. Penilaian tidak semata bertumpu pada administrasi dan harga penawaran, tetapi juga pada kapasitas teknis, kualitas sumber daya, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta integritas pelaksana, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Publik berharap, langkah pengawasan dan pelaporan ini menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas agar proyek jalan Inpres yang sejatinya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Kerinci tidak berubah menjadi beban jangka panjang akibat mutu yang dikorbankan.
Ketua apdesi Kabupaten Kerinci bapak Suardesi yang beralamat di desa sungai batu gantih saat awak media sedang melakukan pemantauan dan meminta memberikan pandangannya terkait proyek pembangunan jalan link batu hampar - sungai betung - siulak deras, sabtu(3/01/2026) menyampaikan
Ketua APDESI Kabupaten Kerinci Suardesi, S,A.P., Msi, dalam keterangan menyampaikan bahwa "Sebagai Ketua APDESI Kabupaten Kerinci, kami berkewajiban menjaga kepentingan masyarakat desa dan memastikan setiap pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar berkualitas serta memberi manfaat jangka panjang.
Terkait perbaikan Jalan Batu Hampar–Sungai Betung Mudik - Siulak Deras yang dinilai "cacat mutu," kami memandang hal ini perlu disikapi secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta teknis di lapangan, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
Kami mendorong instansi teknis dan pihak pelaksana untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, uji mutu, serta perbaikan sesuai spesifikasi. Jika ditemukan kelalaian, maka harus ada tanggung jawab yang jelas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
APDESI Kabupaten Kerinci tidak berdiri untuk menyalahkan, tetapi berdiri untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas infrastruktur yang layak, aman, dan berkualitas benar-benar terpenuhi. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.” terangnya"
Selain itu, Ketua APDESI berharap aspirasi dan keluhan masyarakat desa dapat ditampung dan ditindaklanjuti dengan baik. “Kami tidak ingin pembangunan ini justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Harapan kami, jalan ini selesai tepat waktu dan berkualitas,” tambahnya.
APDESI Kabupaten Kerinci juga siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat desa dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait, demi terciptanya pembangunan yang merata dan berkeadilan. Suardesi, S.A.P., Msi.
(Andol jmb)





.png)
Posting Komentar untuk "Proyek Inpres Rp28 Milyar Di Kerinci Disorot Miring ,Warga bandingkan Mutu Pekerjaan Link Jalan Koto Rendah - Sungai Gelampeh, Laporan Resmi ke Aparat Disiapkan"