KERINCI , Jejakkriminal.Net — Proyek jalan Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kerinci menuai sorotan tajam publik. Proyek pengaspalan ruas Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer, yang berada di bawah kewenangan BPJN Wilayah II Jambi dan dikerjakan oleh PT Air Tenang, diduga sarat pelanggaran kontrak dan teknis.
Berdasarkan kontrak, masa pekerjaan ditetapkan 90 hari kalender sejak 3 Oktober 2025 dan berakhir 3 Januari 2026. Namun hingga 4 Januari 2026, proyek masih berjalan dan bahkan masih dalam tahap pengaspalan, mengindikasikan keterlambatan pelaksanaan.
Lebih memprihatinkan, di sejumlah titik aspal dihampar langsung di atas tanah tanpa melalui lapisan pondasi Kelas B dan Kelas A, hanya dengan penyemprotan lem aspal. Pengaspalan juga disebut tetap dipaksakan saat hujan turun, praktik yang dinilai melanggar standar konstruksi jalan dan berisiko menyebabkan kerusakan dini.
Pantauan lapangan menunjukkan pemadatan belum maksimal. Truk pengangkut aspal meninggalkan bekas roda sedalam 5–10 sentimeter, sementara material agregat terlihat bercampur tanah dan lumpur. Dari sisi peralatan, pekerjaan pengaspalan diduga tidak memenuhi syarat minimal alat berat.
Kondisi tersebut jauh berbeda dengan proyek Jalan Evakuasi Lingkar Barat Koto Rendah – Sungai Gelampeh senilai Rp13,35 miliar yang dikerjakan CV Kerinci Sakti, yang justru mendapat banyak pujian masyarakat karena hasilnya rapi, padat, dan nyaman dilalui.
Jika dugaan ini terbukti, kontraktor pelaksana dan pihak terkait berpotensi dikenai sanksi administratif hingga blacklist. Awak media dan elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Jambi, BPK RI Perwakilan Jambi, dan BPJN Wilayah II Jambi guna meminta audit menyeluruh.
(Andol jmb)



.png)
Posting Komentar untuk "Skandal Proyek Inpres Rp28 Milyar di Kerinci: Lewati Kontrak, Aspal Dihampar Mengindikasikan Keterlambatan , Tanpa Kelas A–B "