(foto:Antara)
Jakarta - jejakkriminal.net Terjadi tawuran antarpelajar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga menewaskan remaja berinisial BMA (16). Polisi menyebut peristiwa tawuran ini bermula dari aksi saling tantang kedua kelompok di media sosial (medsos).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan tawuran pecah pada Rabu (21/1). Sehari sebelumnya, salah satu akun medsos yang dikelola oleh korban MBA, menantang akun medsos kelompok pelajar lainnya.
"Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).
Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa," ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Kedua kelompok itu langsung menentukan lokasi sebagai titik tawuran. Mulanya, keduanya bersepakat aksi tawuran digelar di daerah Kampung Gusti, Jelambar.
"Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara," ujarnya.
Kedua kelompok pelajar tersebut pun terlibat tawuran selama lima hingga 10 menit. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam, hingga menyebabkan MBA tewas.
"Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan," tuturnya..
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Polisi mengungkap sembilan dari 10 pelaku yang diamankan adalah anak berhadapan dengan hukum.
Dari kasus tersebut, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian yang digunakan korban, satu setel pakaian yang digunakan tersangka, sembilan pakaian yang digunakan Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.
Dia menyebut terhadap para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kemudian Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, dia menyampaikan jika pada saat proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.


.png)
Posting Komentar untuk "Tawuran Maut Pelajar di Jakbar Dipicu Saling Tantang di Medsos"