Kalimantan Barat – Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Informasi lapangan yang dihimpun menyebut adanya dugaan jaringan distribusi solar subsidi yang memasok operasional tambang ilegal melalui jalur sungai,(15/2).
Sejumlah sumber masyarakat menyebut nama seorang pengusaha lokal berinisial H. Awang dalam pusaran isu tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat penetapan status hukum maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterlibatan pihak dimaksud. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Distribusi Solar Diduga Sistematis
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengiriman solar diduga dilakukan menggunakan kapal kelotok melalui jalur sungai pada malam hari. Muatan disebut mencapai puluhan drum dalam satu kali pengiriman, dengan tujuan lokasi-lokasi PETI yang berada di pedalaman.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Selain merugikan keuangan negara, distribusi ilegal tersebut juga memperkuat keberlangsungan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aktivitas PETI Masih Berjalan
Pantauan di beberapa titik rawan menunjukkan aktivitas tambang rakyat tanpa izin diduga masih berlangsung. Mesin dompeng terdengar beroperasi di bantaran sungai tertentu, sementara lalu lintas logistik terlihat aktif.
Pertambangan tanpa izin secara hukum dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas PETI berisiko menimbulkan dampak ekologis serius. Sejumlah warga mengeluhkan kualitas air sungai yang semakin keruh dan sulit digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dugaan penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas juga memunculkan kekhawatiran pencemaran jangka panjang.
Selain itu, potensi konflik sosial antar kelompok masyarakat tidak dapat diabaikan, terutama jika terjadi perebutan wilayah kerja tambang atau distribusi logistik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas dan konsistensi penegakan hukum. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama namun belum berujung pada pengungkapan aktor utama menimbulkan persepsi adanya hambatan struktural dalam proses penindakan.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat untuk:
Mengusut jalur distribusi BBM subsidi hingga ke hulu.
Menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi pengendali.
Menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik.
Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini berpotensi menjadi persoalan besar apabila tidak ditangani secara transparan, profesional, dan berbasis pembuktian hukum yang kuat. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi lapangan maupun dari aparat terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebutkan.
Tim - Liputan
Red/Tim*



.png)
Posting Komentar untuk "Dugaan Gurita PETI dan Solar Subsidi di Kalbar: Nama Pengusaha Lokal Disebut, Penindakan Dipertanyakan!"