Jalan Nasional Biontong-Atinggola di Bolmut Rusak Parah, Aktivis Minta Kepala Balai hingga PPK Dievaluasi

Sulut, jejakkriminal.net-
Kondisi ruas Jalan Nasional Biontong-Atinggola di Desa Komus, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), kian memprihatinkan. Rabu (11/2/2026), pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan parah di sepanjang tanjakan dan turunan.

Aspal mengalami pergeseran (shoving), bergelombang (rutting), dan berlubang di puluhan titik. Bebatuan agregat turut menyebar di badan jalan, sehingga membahayakan pengendara, khususnya roda dua.

Seorang warga Batu Tajam melontarkan kritik tajam saat melihat awak media mendokumentasikan kondisi jalan.
“Iya foto jo pak, jalan ini so sama dengan kuala,” ujarnya, merujuk pada kerusakan dilokasi yang disebutnya menyerupai aliran sungai kering.

Aktivis anti korupsi dan pembangunan, Jerry Rumagit, mengecam minimnya respons terhadap kondisi darurat di ruas jalan nasional tersebut.

“Sangat miris. Masyarakat seakan tidak dipedulikan. Jalan nasional yang menjadi urat nadi ekonomi dibiarkan rusak tanpa penanganan berarti. Ini menyangkut keselamatan jiwa,” tegasnya.

Ia menduga kerusakan terjadi akibat sejumlah kelemahan teknis: campuran hotmix tidak stabil, kadar aspal terlalu tinggi, agregat terlalu halus, pekerjaan tidak memenuhi standar kepadatan, serta lemahnya pondasi jalan dan drainase buruk.

Menurut Rumagit, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan kinerja pejabat terkait. Ia menyoroti peran Renly Sembiring selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 yang dinilai tidak profesional dan menghindari konfirmasi dari media maupun LSM.

“Sikapnya seperti merasa sakti, tidak takut diperiksa aparat penegak hukum. Diduga ada oknum yang membekingi,” ungkap seorang jurnalis yang enggan disebut namanya.

Rumagit juga mengkritik Rhismono selaku Kepala Satuan Kerja PJN 2 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disebut lalai dalam pengawasan. Lebih lanjut, ia menyoroti kinerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Handiyana, S.T., M.T., M.Sc.

“Kepala balai tidak peduli pada keselamatan pengguna jalan. Di masa kepemimpinannya, BPJN sangat tertutup terhadap jurnalis dan LSM. Keterbukaan informasi publik tidak dianggap perlu. Reformasi birokrasi di Kementerian PU tidak akan berjalan jika kepala balai dibiarkan,” ujarnya.

Rumagit mendesak Menteri PUPR segera mengevaluasi serta mengganti PPK, Satker, dan Kepala Balai yang dinilai tidak kompeten. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan.

Jika kelalaian terbukti dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan dapat dipidana.

“Ini tantangan bagi penegak hukum. Jangan hanya mengawasi proyek kecil, sementara jalan nasional yang anggarannya besar justru dibiarkan rusak. Masyarakat sudah lelah dengan retorika, perlu bukti nyata,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Renly Sembiring selaku PPK 2.3 tidak merespons upaya konfirmasi.


(TIM)

Posting Komentar untuk "Jalan Nasional Biontong-Atinggola di Bolmut Rusak Parah, Aktivis Minta Kepala Balai hingga PPK Dievaluasi"

Ads :