![]() |
Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Tragedi meninggalnya seorang warga Desa Huta Dangka baru-baru ini terjadi akibat diduga tertimbun longsoran tebing di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal semakin gempar di kalangan publik.
Munculnya nama "JAYA" dalam grup WhasApp media disebut-sebut sebagai pemilik lokasi pertambangan emas yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia kian menjadi buah bibir dan terus menerus diperbincangkan. Anehnya sampai saat ini, meskipun korban sudah dikebumikan, dan yang terluka sudah mendapatkan perawatan medis, namun pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap siapa yang bertanggung jawab dibalik insiden maut tersebut.
Sebelumnya, peristiwa longsornya tebing di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut telah menewaskan seorang warga Desa Huta Dangka, sedangkan dua diantaranya mengalami luka serius akibat aktivitas tersebut dikabarkan beroperasi tanpa pengawasan keselamatan, serta tidak memenuhi standar keamanan. (31/01/26) sore.
Korban meninggal dunia diketahui bernama "Budi Hartono (49), sedangkan "Ahmad Syarif (30) Musdi Lubis (50) merupakan warga pencari biji emas di lokasi tambang ilegal tersebut dikabarkan mengalami luka serius akibat insiden yang sama.
Dari pemberitaan sejumlah media, Kepala Puskesmas (Kapus) Kotanopan, dr. Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani para korban pasca kejadian.
” Dua korban luka sempat menjalani perawatan di Puskesmas setelah dievakuasi warga dari lokasi tambang. Sementara korban meninggal dunia langsung dibawa ke rumah duka di Desa Huta Dangka,” jelas dr. Saleh, Minggu (1/2)
Terpisah, Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa dalam penanganan pencetek/meleles yang diduga tertimpa longsoran tebing sedang dalam pendalaman lidik dan kasusnya ditangani oleh pihak Reskrim Polres Madina.
"Prosesnya sedang dalam pendalaman lidik, dan penanganan kasusnya oleh pihak Reskrim Polres, nantinya akan kami konfirmasikan kembali", sebutnya, Rabu (4/02/26).
Sedangkan "JAYA" yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0853-6XXX-XXX2 hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apapun mengenai keberadaan namanya yang muncul di beberapa grup media menyebut sebagai pemilik tambang emas yang menelan korban jiwa tersebut, meskipun pesan dikirim berstatus centang dua.
Kasus ini menyoroti tentang bahayanya penambangan emas ilegal yang terus beroperasi tanpa izin dan pengawasan. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengejar pemilik dan penanggungjawab tambang untuk dijadikan tersangka jika terbukti bersalah secara hukum dan administrasi pertambangan, serta mengambil langkah tegas menghentikan praktik tambang emas ilegal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Mandailing Natal.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Mencuat! Nama "Jaya" Disebut Sebagai Pemilik Tambang Emas Ilegal Yang Menewaskan Seorang Warga Huta Dangka Kotanopan"