Pasaman – jejakkriminal.net_Wakil Ketua (Waka) II BAZNAS Kabupaten Pasaman, Irfan Malin Mudo, S.Sos., menegaskan bahwa praktik pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan awak media di ruang kerjanya di Kantor BAZNAS Kabupaten Pasaman. Alumni Universitas Andalas ini menekankan bahwa ketentuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan zakat hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang dibentuk atau mendapat izin dari pemerintah, yakni BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah disahkan.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Pengelolaan zakat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat tanpa izin resmi dan melakukan penghimpunan maupun penyaluran ZIS DSKL dapat dikenakan ancaman pidana kurungan dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas mantan aktifis ini.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan untuk membatasi semangat masyarakat dalam berzakat, berinfak, dan bersedekah, melainkan untuk memastikan tata kelola dana umat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Legalitas menjadi instrumen penting untuk melindungi kepentingan muzakki (pemberi zakat) sekaligus menjamin hak mustahik (penerima zakat).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan praktik penghimpunan ZIS yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana serta menurunkan tingkat kepercayaan publik.
“Legalitas bukan sekadar persoalan administratif. Dengan lembaga resmi, ada sistem pengawasan, pelaporan, dan audit. Ini penting agar dana umat benar-benar dikelola sesuai syariat dan ketentuan hukum negara,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan menjelang bulan suci Ramadan, periode di mana aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah meningkat secara signifikan. Momentum tersebut kerap dimanfaatkan untuk menggalang dana sosial, sehingga masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih lembaga penyalur.
BAZNAS Kabupaten Pasaman mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS DSKL melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional. Langkah ini dinilai penting guna memastikan dana tersalurkan tepat sasaran, aman secara hukum, dan memberikan dampak maksimal bagi para mustahik.
Selain itu, BAZNAS juga membuka ruang koordinasi bagi para pengelola ZIS DSKL yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dana umat dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Melalui penegasan ini, BAZNAS Pasaman berharap peningkatan semangat berbagi selama Ramadan tetap berada dalam koridor hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat semakin kuat dan terjaga. ( TL)



.png)
Posting Komentar untuk "Waka II BAZNAS Pasaman: Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Tanpa Izin Resmi Terancam Sanksi Pidana"