Aksi Damai di Kejati Sumsel, SIRA dan PST Minta Dirut PT Dana Dipa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Dana Dipa.
Dimana diketahui Dirut PT Dana Dipa diduga sebagai pemberi gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu sebesar Rp1,6 Miliar terhadap tersangka anggota DPRD Muara Enim inisial KT dan anaknya RA.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga PST Dian HS melalui aksi damainya di Kejati Sumsel Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, pada Selasa (10/03/2026). 

Dian menyampaikan, Kejati Sumsel jangan sampe lengah, sebab dalam penangkapan KT dan RA diduga kuat hubungannya dengan dugaan penerimaan hadiah atau fee proyek yang menelan anggaran senilai Rp7 Miliar serta diduga dalam proyek tersebut terdapat gratifikasi sebesar Rp1,6 Miliar.

"Berbicara soal gratifikasi, artinya ada pemberi suap yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kemana saja aliran uang hasil gratifikasi dan siapa yang menikmatinya?," tegas Dian. 

Menurut Dian, dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut, kemungkinan besar aktor intelektual yang mengendalikan pengondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada. Tentunya, hal ini menjadi tantangan besar bagi Kejati Sumsel untuk menjawab keresahan publik yang selama ini muak dengan tingkah laku koruptor di Kabupaten Muara Enim. 

Selain itu Dian menegaskan, orang yang berperan sebagai pengondisian proyek itu sendiri diduga berinisial IS yang kini menjabat sebagai Kabib AMPL di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dan, IS sendiri mendapat arahan dari HM anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar yang merupakan adik kandung dari Bupati Muara Enim saat ini. 

"Diduga IS merupakan otak pengondisian proyek yang di arahkan HM, dimana HM sendiri mendapat fee sebesar 400 Juta Rupiah," tutup Dian. 

Menanggapi aksi damai dari Lembaga SIRA dan PST tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh Kajati Sumsel, dan saat ini masih di lakukan penyelidikan. 

"Nanti kalau sdah update, kami juga mengundang para wartawan untuk mempublikasikan rilis beritanya," pungkas Vanny tutup pembicaraan.

(CH) 

Posting Komentar untuk "Aksi Damai di Kejati Sumsel, SIRA dan PST Minta Dirut PT Dana Dipa Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Ads :