PALEMBANG – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali memakan korban di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, seorang wiraswasta asal Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Muhajir Adha (30), resmi melaporkan Direktur PT Bangun Sahabat Tani (BST) berinisial YHS ke SPKT Polda Sumsel atas kerugian sebesar Rp700 juta terkait pemesanan racun herbisida.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Maret 2026. Kejadian bermula pada Oktober 2025 saat korban ditawari produk pertanian dengan sistem Cash Before Delivery (CBD) atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim.
Korban yang sudah percaya karena hubungan bisnis sebelumnya, mentransfer uang dalam dua tahap yakni sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta ke rekening resmi perusahaan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung tiba dengan alasan stok belum tersedia. Kecurigaan korban memuncak saat pihak perusahaan mulai sulit dihubungi pada akhir November 2025.
Kuasa Hukum pelapor, Imron Ahmad, SH, MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi, SPd, SH, dan Erfian, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah dikirimkan teguran resmi.
"Kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, baik ke kantor area Sumatera Selatan maupun kantor pusat di Tanjung Priok, namun tidak ada respon positif. Klien kami jelas mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp700 juta. Uang sudah masuk ke rekening perusahaan, tapi barang tidak pernah ada," ujar Imron Ahmad, SH, MH, Senin (9/3/26).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan.
"Kami berharap penyidik Polda Sumsel bertindak cepat memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dalam berbisnis, jangan sampai ada lagi korban-korban lain dengan modus serupa di sektor pertanian," tegas Imron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti transfer dan dokumen somasi kepada pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(CH/Hrm)


.png)
Posting Komentar untuk "Transfer Rp700 Juta Barang Tak Datang, Bos PT BST Dilaporkan ke Polda Sumsel"