Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Setapak Di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Jejak Kriminal Net- 

Muara Enim 
Jumat 13/03/2026, Pembangunan jalan setapak di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan keras dan serius dari kontrol sosial. Proyek bernilai Rp 994.000.000 dengan waktu pelaksanaan 40 hari kalender, yang dikerjakan oleh CV Riski Wijaya, diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Jalan setapak ini terletak di tengah-tengah kebun sawit milik anggota dewan dan tidak memiliki akses jalan keluar, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang tujuan pembangunan jalan ini. Warga Desa Payabakal merasa bahwa jalan ini dibangun untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk kepentingan umum.

"Bangunan ini di tengah-tengah kebun anggota dewan, dan tidak ada jalan yang menuju ke sana. Kami tidak tahu apa yang sedang dibangun, tapi yang jelas tidak sesuai dengan rencana awal," kata salah satu warga Desa Payabakal.

Kondisi jalan setapak ini sangat buruk, dengan retakan dan kerusakan di sejumlah titik. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara tidak profesional, asal jadi, dan mengabaikan spesifikasi teknis.

"Bangunan ini sangat tidak standar. Tolong dinas terkait turun langsung ke lokasi bangunan ini, jangan diam saja dan tutup mata," kata kontrol sosial.

Kontrol sosial menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik. Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, seharusnya pelaksanaan pekerjaan diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Riski Wijaya maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga publik berhak mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Warga Desa Payabakal merasa kecewa dan takut untuk berbicara tentang proyek ini, karena khawatir dengan reaksi pihak terkait.

"Bangunan ini dipotong menjadi 2, dan belum selesai sudah dipindahkan ke kebun anggota dewan. Kami tidak tahu apa yang sedang terjadi," kata salah satu warga Desa Payabakal.

Kontrol sosial mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral.

Proyek pembangunan jalan setapak di Desa Payabakal selesai pada bulan Januari 2026.
Nilai proyek: Rp 994.000.000
Waktu pelaksanaan: 40 hari kalender
Pelaksana: CV Riski Wijaya

(TIM)

Posting Komentar untuk "Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Setapak Di Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan"

Ads :