Palembang – Sebuah agenda family gathering yang seharusnya menjadi momen hangat bersama rekan kerja, justru berujung pada laporan polisi.
Bunga Wulandari (26), seorang karyawati swasta di Palembang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolda Sumatera Selatan setelah wajahnya diunggah tanpa sensor dengan narasi yang melecehkan martabatnya.
Kejadian bermula pada Kamis (26/3/2026), usai Bunga mengikuti acara kumpul bersama sembilan rekan kantornya. Tanpa alasan yang jelas, Bunga tiba-tiba dihujani pesan singkat berisi teror cacian dari beberapa nomor WhatsApp yang berbeda.
Puncaknya, terduga terlapor berinisial DS, yang diketahui merupakan istri dari salah satu rekan kerja pelapor, mengunggah foto Bunga di Instagram Story.
Dalam unggahan tersebut, DS menuliskan kata-kata kasar yang menuding pelapor sebagai "wanita gatal" dan kalimat provokatif lainnya yang menyerang kehormatan pelapor sebagai wanita berhijab.
Tak hanya DS, seorang rekan terlapor berinisial A juga diduga ikut melakukan intimidasi dan fitnah melalui pesan elektronik.
Merasa harga dirinya diinjak-injak dan nama baiknya rusak di mata publik, Bunga Wulandari yang didampingi tim hukumnya akhirnya mengambil langkah tegas dengan membuat Laporan Polisi bernomor LP/B/439/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kuasa Hukum pelapor, Damel Malantino Daud, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan para terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Klien kami sangat terpukul dengan unggahan tersebut. Ini bukan sekadar emosi sesaat, tapi sudah masuk ke ranah pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Minggu (29/3/26).
Menurutnya, "menampilkan wajah seseorang tanpa sensor disertai narasi fitnah seperti 'betino gatel' adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji".
"Kami sudah mengantongi bukti-bukti tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp dan unggahan Instagram tersebut," jelas Damel .
"Kami meminta pihak Polda Sumsel untuk segera memproses laporan ini agar memberikan efek jera, bahwa kebebasan berpendapat di media sosial ada batas hukumnya, terutama menyangkut kehormatan seorang wanita," pungkasnya.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 433 UU 1/2023 Jo Pasal 441 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. (CH/Suherman).


.png)
Posting Komentar untuk "Gara-Gara Pesan WhatsApp dan Status Instagram, Oknum Ibu Rumah Tangga Terancam Pidana Pencemaran Nama Baik"