Gegara Dibebani Hutang, Terlantarkan Anak dan Nikah Tanpa Izin, Mantan Istri Laporkan Anggota Polres Muba Inisial JW ke Propam Polda Sumsel

Palembang — Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis SH, MH dan Rekan, mendatangi Divisi Propam Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026) guna menindaklanjuti laporan terhadap oknum anggota Polri berinisial Aipda JW. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan sewenang-wenang serta pembebanan utang yang dilakukan terlapor kepada klien mereka yang merupakan mantan istrinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Novita Roy Lubis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Propam Polri yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kesatuan Polri, khususnya Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumsel, karena atas tiga pengaduan kami terhadap Aipda JW telah ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Novita.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuat tiga laporan terhadap Aipda JW. Laporan pertama terkait dugaan penelantaran anak yang berujung pada sanksi disiplin berupa demosi selama satu tahun serta teguran tertulis.

“Setelah itu, Aipda JW juga diketahui melakukan pernikahan tanpa izin pimpinan dan telah diberikan sanksi patsus atau penempatan khusus di sel Propam Polres Muba selama kurang lebih dua minggu,” jelasnya.

Kemudian, laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pembebanan utang kepada kliennya. Perkara tersebut, kata Novita, telah ditindaklanjuti oleh Paminal Propam Polda Sumsel setelah sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri.

“Paminal Propam Polda Sumsel sudah memberikan SP2HP kepada kami yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tak hanya itu, pada 3 Maret 2026 lalu pihaknya kembali melayangkan empat pengaduan tambahan terhadap Aipda JW ke Mabes Polri.

“Pada tanggal 3 Maret 2026 kami bersama tim kembali membuat empat pengaduan terhadap terlapor Aipda JW,” ungkap Novita.

Empat pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama Sekayu yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban nafkah anak.

“Putusan Pengadilan Agama Sekayu sudah inkrah sejak Maret 2025, namun hingga saat ini kewajiban nafkah anak tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh terlapor,” tegasnya.

Selain itu, Aipda JW juga dilaporkan atas dugaan menjual kendaraan yang menjadi jaminan fidusia milik mantan istrinya tanpa sepengetahuan pemilik maupun pihak leasing.

“Mobil tersebut merupakan jaminan fidusia atas nama klien kami, namun diduga dijual secara tidak sah tanpa sepengetahuan mantan istri maupun pihak leasing,” katanya.

Pengaduan berikutnya terkait pengakuan Aipda JW dalam persidangan yang menyebut memiliki bisnis minyak.

“Terlapor di persidangan mengaku memiliki bisnis minyak. Padahal sebagai anggota Polri tidak diperbolehkan memiliki bisnis lain, apalagi bisnis tersebut juga dipertanyakan status dan perizinannya,” ujar Novita.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumsel menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda JW.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumsel agar terhadap saudara Aipda JW dapat dijatuhi sanksi PTDH, karena menurut kami yang bersangkutan sudah lebih dari tiga kali menjalani sanksi disiplin,” tegasnya.

Novita juga merujuk pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Sesuai ketentuan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang telah mendapatkan sanksi disiplin lebih dari tiga kali dinilai tidak pantas untuk dipertahankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan PTDH tersebut didasarkan pada tiga pengaduan sebelumnya yang telah berujung pada sanksi disiplin, mulai dari demosi, teguran tertulis, hingga penempatan khusus (patsus).

“Intinya kami mendesak agar Aipda JW di-PTDH, karena tiga pengaduan kami sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan hukuman demosi, teguran tertulis, dan patsus,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai status tugas Aipda JW saat ini, Novita mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Setahu kami sebelumnya Aipda JW bertugas di Polres Muba. Namun sekarang kami kurang mengetahui secara pasti, informasinya sudah dipindahkan ke Bidkum Polda Sumsel,” pungkasnya.

(CH/Rilis) 

Posting Komentar untuk "Gegara Dibebani Hutang, Terlantarkan Anak dan Nikah Tanpa Izin, Mantan Istri Laporkan Anggota Polres Muba Inisial JW ke Propam Polda Sumsel"

Ads :