"No Viral No Justice"Korban Salah Tangkap Polres Empat Lawang Buat Laporan ke Propam Polda Sumsel

Empat Lawang _ Kasus salah tangkap yang menyeret oknum aparat kepolisian kembali mencuat, hingga gegerkan publik di Kabupaten Empat Lawang.
Kali ini, seorang warga berinisial JS melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan oknum anggota polisi dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang ke Divisi Propam Polri. 

Laporan tersebut dilayangkan, terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa salah penangkapan hingga dugaan tindakan penganiayaan saat proses penangkapan berlangsung.

Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum korban Riski Aprendi SH, saat dikonfirmasi pada Senin 9 Maret 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi melalui layanan pengaduan online milik Propam Polri.

“Kami telah melaporkan adanya dugaan salah penangkapan serta penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi dari Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang kepada klien kami,” ujar Riski.
Menurutnya, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor pengaduan 260309000064 tertanggal 9 Maret 2026 dengan status laporan terkirim. 

Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Polri untuk memproses laporan tersebut.

Riski menegaskan bahwa tim kuasa hukum berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Mereka meminta agar oknum anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik dan prosedur hukum dapat diperiksa serta diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kami tentu agar laporan ini segera diproses sehingga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut bisa diusut secara tuntas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, JS diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus perampokan yang sedang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. 

Selain itu, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dialami korban saat proses penangkapan berlangsung.

Tim kuasa hukum yang mendampingi JS terdiri dari Riski Aprendi SH and Partners, yakni Dr. Saipudin Zahri SH MH, M Daud Dahlan SH MH, dan Maulana Kusuma W SH MH.
Mereka menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di lapangan.

Menurut mereka, proses penangkapan terhadap kliennya diduga dilakukan secara tidak prosedural dan terkesan tergesa-gesa tanpa melakukan verifikasi yang mendalam terlebih dahulu.

“Klien kami bahkan memiliki saksi kunci yang dapat memastikan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa perampokan tersebut terjadi,” ungkap Riski.
Saksi kunci yang dimaksud adalah Kepala Desa Muara Danau, Agung, yang menyatakan bahwa JS pada saat kejadian sedang bekerja di proyek konstruksi bersamanya.

Dengan kata lain, korban memiliki alibi kuat yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Namun demikian, tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang disebut tetap menjemput JS dari kediamannya pada Minggu sore tanpa memperlihatkan surat penangkapan kepada pihak keluarga.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah hingga saat ini klien kami mengaku belum pernah menerima atau diperlihatkan surat penangkapan. Sementara tim opsnal langsung menjemputnya dari rumah,” jelasnya.
Hal tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan aparat. 

Kuasa hukum pun menilai tindakan tersebut, berpotensi melanggar prosedur hukum yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat mengusut secara objektif laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka juga meminta agar aparat kepolisian, tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

(CH/Lawas) 

Posting Komentar untuk ""No Viral No Justice"Korban Salah Tangkap Polres Empat Lawang Buat Laporan ke Propam Polda Sumsel"

Ads :